Jember (beritajatim.com) – Tiga aktivis Laskar Sholawat Nusantara (LSN) yang menggelar acara apel salawat yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024) terancam hukuman pidana satu tahun penjara.
Hal ini didasarkan pada pasal yang dikenakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, usai menggelar rapat dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu), di kantornya, Rabu (24/1/2024).
“Agenda hari ini sesuai ketentuan, bahwa satu kali 24 jam dari register pidana pemilu harus dilakukan pembahasan. Siang tadi kami bersama Sentra Gakkumdu membahas pasal yang akan diterapkan, yakni pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember.
Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Selanjutnya kami akan melakukan kajian untuk keterpenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut. Karena nanti ketika pleno kajian, kami pasti akan memutuskan apakah terbukti ada pelanggaran atau tidak,” kata Devi.
Bagaimana tanggapan perwakilan kejaksaan dan kepolisian dalam rapat Gakkumdu soal temuan Bawaslu Jember? “Tadi disepakati, kalau pasal itu mau diterapkan, maka Bawaslu harus memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut. Asalkan keterpenuhan unsur bisa dipenuhi, ya silakan digunakan,” kata Devi.
Devi mengatakan, dalam pleno Bawaslu sebelumnya, ada tiga orang yang diduga melanggar. “Tiga orang ini bagian dari LSN (Laskar Sholawat Nusantara),” katanya, meminta pers untuk menunggu hasil kajian Bawaslu Jember.
Sebelumnya, Devi menegaskan, kasus ini harus diputuskan melalui pleno kajian Bawaslu jember paling lambat pada 13 Februari 2024. “Jadi status temuan itu apakah terbukti pelanggaran atau tidak, diputuskan pas pada 14 Februari 2024. Tapi kalau sebelum tujuh plus tujuh hari dirasa sudah cukup, ya bisa dilakukan pleno terlebih dulu, Tidak perlu menunggu habis waktu 14 hari,” katanya.
Menanggapi adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, Ketua Pelaksana Apel Sholawat Nusantara Abdullah Waid mempersilakan Bawaslu untuk menilai. “Kami selaku ormas sudah berkonsultasi dan berkomunikasi. Kami tegaskan bahwa pada momentum kemarin, kami bukan pelaksana kampanye. Itu harus digarisbawahi Bawaslu. Kami sudah sampaikan di forum stakeholder,” katanya.
Waid kemudian mengingatkan, pelanggaran pemilu tidak hanya dilakukan peserta. “Tapi juga bisa oleh penyelenggara pemilu. Ketidakpahaman terhadap aturan juga bisa jadi pelanggaran,” katanya.
Apel akbar yang digelar Laskar Sholawat Nusantara dihadiri ribuan orang. Presiden LSN Muhammad Fawait mengatakan, acara tersebut adalah acara internal organisasi. Menurutnya, Gibran hadir dalam acara tersebut sebagai anggota kehormatan. [wir]






