Mojokerto (beritajatim.com) – Dua warga Kabupaten Gresik diamankan anggota Polsek Dlanggu saat hendak transaksi narkoba jenis pil Double L. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti barang bukti sebanyak 169 butir pil Doubel L di Mojokerto.
Kedua pelaku yakni Indra Aji Pratama (19) warga Dusun Bureng Kidul RT 18 RW 06, Desa Kedunganyar dan Muhammad Feriadi (21) Dusun Bureng Lor RT 003 RW 002, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 169 butir pil doubel L.
2 bungkus kosong Rokok merk Djarum 76 Mangga, satu bungkus Rokok merk AGA, satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol W 5468 DO, satu buah Handphone (HP) merk Redmi type 9C warna hitam dan satu buah HP merk Iphone 11 promax warna abu-abu.
PS Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penangkapan Indra Aji Pratama (19). “Pelaku diamankan pada Senin sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah masuk Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).
Penangkapan pelaku bermula sekira pukul 20.30 WIB saat anggota Reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli kring reserse mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil Double L di wilayah Dlanggu. Berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti.
“Namun sasaran tidak jadi melakukan transaksi di wilayah Dlanggu. Sasaran kemudian diikuti sampai ke wilayah Pacet dan berhasil diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi pil Doubel L. Dari hasil penggeledahan didapati 169 butir Pil Doubel L di dalam jok sepeda motor,” katanya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan satu buah HP merk Redmi type 9C warna hitam yang digunakan sebagai sarana traksaksi. Dari keterangan pelaku, barang bukti sebanyak 100 butir pil Doubel L didapatkannya dari seseorang bernama Feri seharga Rp200 ribu.
“Barang bukti tersebut sudah ada yang di jual dan di konsumsi sendiri. Pelaku mengaku menjual pil Doubel L sejak bulan Juli 2023 dan dari hasil keterangan pelaku tersebut anggota berangkat ke wilayah Gresik guna mengetahui keberadaan penjual pil Double L. Pelaku Muhammad Feriadi berhasil diamankan,” jelasnya.
Pelaku Muhammad Feriadi berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kedua pelaku dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Dlanggu guna mempertanggungjawankan perbuatannya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” tegasnya. [tin/aje]






