Surabaya (beritajatim.com) – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jemaah haji Jawa Timur (Jatim) berlangsung seret. Jemaah haji yang melakukan pelunasan bahkan belum mencapai 10 persen.
Atas hal ini, Kanwil Kemenag Jatim menerbitkan surat edaran Nomor B-365/Kw.13/HJ.00/01/2024 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M, yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim
Berdasarkan surat tersebut, Husnul menyatakan, per Jumat (19/1/2024), pelunasan Bipih reguler tahun 1445H/2024M di Jatim baru 4.220 orang (9,31 persen) dari jumlah jemaah berhak lunas 45.335 orang.
Karena itu, Husnul meminta kepala kankemenag kabupaten/kota melakukan langkah-langkah strategis dengan melibatkan unsur ASN, KUA, penyuluh, KBIHU, dan lain sebagainya untuk mendorong jemaah haji berhak lunas agar segera memeriksakan diri di Puskesmas/Rumah Sakit yang ditunjuk guna memperoleh status istito’ah.
“Memberikan edukasi dan informasi kepada Jemaah Haji, apabila akan melakukan pelunasan, agar dilakukan secara pribadi/mandiri yang bersangkutan di Bank Penerima Setoran Bipih (tidak menyerahkan uang pelunasan kepada orang lain atau lembaga lain),” ujar Husnul, dalam surat tersebut.
Dia juga meminta para kepala kankemenag kabupaten/kota se-Jatim agar memberitahukan kepada KBIHU dan stakeholder perhajian lainnya tentang larangan menerima atau menghimpun uang pelunasan dari jemaah haji reguler. Larangan tersebut ditujukan kepada KBIHU dan perorangan.
Sedangkan KBIHU maupun perorangan yang telah menerima dana pelunasan Bipih dari calon jemaah haji, maka diharuskan segera membayarkan ke rekening BPKH melalui Bank Penerima Setoran Bipih sesuai rekening jemaah haji pada saat mendaftar.
“Sebagaimana peraturan perundang-undangan, apabila ada KBIHU yang melakukan pelanggaran, seperti menghambat proses pelunasan sampai dengan proses keberangkatan jamaah haji, maka akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran tetulis, pembekuan izin dan pencabutan izin,” tutup Husnul. [beq]






