Sidoarjo (beritakatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya membekuk MHY (25), ayah bejat terduga pelaku rudapaksa anak kandungnya yang masih balita berusia 3,5 tahun.
Modusnya pelaku merayu dengan memberikan permen kepada korban dan akhirnya mencabulinya. Kejadian Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku menjemput korban di rumah ibu korban di Sukodono. Antara pelaku dan MY istrinya (ibu korban red,) sudah pisah rumah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menceritakan keduanya orang tua korban, pisah rumah akibat hubungan yang tidak harmonis.
Sebelum kejadian, pelaku membujuk korban untuk mengajak jalan-jalan membeli susu dan permen. Tak terasa pelaku mengajak korban hingga malam hari.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban pulang. Dan pelaku menidurkan korban layaknya seorang ayah. Ironisnya, saat korban tertidur, celana korban dilucuti.
Tak sampai disitu, pelaku langsung mencabuli korban. Korban yang saat itu tertidur pulas terbangun dan marah terhadap pelaku karena kesakitan.
“Pelaku kembali memakaikan celana korban dan memberikan permen,” ungkapnya Senin (22/1/2024).
Tobing menambahkan, sambil memakaikan celana korban, pelaku berkata, “Jangan bilang bunda, pipis e ayah ke pipis e cece,” ucap pelaku saat itu.
Selanjutnya, pada Jumat 13 Oktober 2023 korban diajak kakak pelaku untuk tidur di kediamannya. Keesokan harinya, pada Sabtu 14 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB korban diantar pulang oleh ayahnya.
Sesampainya di rumah ibunya, korban akan diajak jalan-jalan oleh ibunya. Sebelum jalan-jalan, korban meminta untuk buang air dan menuju kamar mandi.
Di saat buang air kecil, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Setelah ditanyai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku pencabulan berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Minggu 21 Januari 2024.
Namun, hingga kini pelaku tidak mengakui perbuatan pencabulan tersebut. Tobing menjelaskan, motif dari pencabulan itu masih dalam pendalaman.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (isa/ian)






