Malang (beritajatim.com) – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada tiga anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera melakukan klarifikasi terkait fakta hukum yang ada dalam kasus perkelahian sesama mahasiswa di Kafe Loteng, Jalan Bandung Kota Malang pada Minggu, (3/9/2023) lalu.
Ketiga anggota BEM tersebut adalah Nurkhan Faiz AM, selaku Kordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud BEM Malang Raya. Mereka dianggap bertanggungjawab atas demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat, (12/1/2024) dan Selasa, (16/1/2024) kemarin.
“Kami dari Polresta meminta kepada 3 orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah. Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” ujar perwira yang akrab disapa Buher itu.
Polisi juga meminta 3 demonstran dari BEM Nusantara untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Karena dianggap membuat kegaduhan. “Meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” ujar Buher.
Ultimatum yang diberikan Polresta Malang Kota kepada 3 anggota BEM yakni 1×24 jam. Klarifikasi dilakukan melalui media online atau media massa, media sosial atau datang ke Polresta Malang Kota.
“Pertama sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dibilang tidak profesional, kriminalisasi, ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong memfitnah Kapolresta dan Kasat Reskrim untuk dicopot. Kami ultimatum 1×24 jam tiga orang itu. Jika tidak mengklarifikasi permintaan kami, akan saya tingkatkan dalam proses laporan polisi,” ujar Buher.
Polisi menganggap BEM Nusantara yang menggelar demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota telah menyebarkan informasi bohong atas kasus pengeroyokan yang melibatkan HAD, EM dan HA. Ketiga orang ini telah ditetapkan tersangka karena saling lapor.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyebut kasus ini murni dugaan tindak pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimana kedua pihak saling lapor.
Kronologis awal HAD salah satu tersangka melaporkan EM dan HA pada Senin, (4/9/2023) buntut keributan di Kafe Loteng. Dimana ada 14 saksi yang telah diperiksa. Termasuk melakukan rekonstruksi sebanyak 2 kali pada 2 dan 5 Desember 2023.
Baik HAD, EM dan HA sama-sama mengkonsumsi minuman keras. Bukti ini diperkuat dengan pengakuan kasir, manajer hingga bagian pelayanan. Kedua belah pihak sempat bersenggolan hingga terjadi perdebatan dimana HAD menyerang EM terlebih dahulu dengan memukul bahu. Keributan ini sempat dilerai satpam kafe. EM kemudian balik menyerang dengan menendang HAD.
“Jadi awalnya yang melakukan kekerasan adalah HAD kepada EM diatas lokasi Kafe Loteng. Kejadian berikutnya pihak EM melakukan kekerasan bersama tersangka HA kepada korban HAD. Setelah itu tidak ada titik temu saat dimediasi oleh satpam dan petugas parkir. Akhirnya melaporkanlah ke piket Reskrim Polresta Malang Kota,” ujar Danang, Kamis, (18/1/2024).
Sebelum melapor secara resmi, sempat terjadi mediasi atau upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Ternyata keesokan harinya pada 4 September 2023 HAD melaporkan EM ke Unit Pidana Umum Polresta Malang Kota.
Setelah dilaporkan oleh HAD, EM pun membuat surat aduan masyarakat pada hari yang sama. Dalam proses penyidikan EM dan HA berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 November 2023 dan telah dilaksanakan tahap dua kejaksaan pada, Selasa, 16 Januari 2024.
“EM dan HA sudah dalam penahanan Kejaksaan dititipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu. Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024. Untuk selanjutnya kita lakukan penahanan,” ujar Danang.
Polisi melakukan penahanan pada HAD demi memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai pasal 21 KUHP tentang penahanan. Sebab, ada dugaan HAD mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti. “Ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi. Sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu,” kata Danang.
Selain menduga ada upaya menghilangkan barang bukti, ada upaya juga menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya diduga untuk mempresur jalannya penyelidikan. “Sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD,” imbuh Danang.
Danang juga memastikan bahwa HAD tidak dikeroyok oleh 9 orang. Fakta ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi. Karena pelaku tindak pidana bersama-sama hanya dua orang yakni EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan.
“Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar,” ujar Danang. (luc/kun)






