Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membeberkan fakta-fakta kasus pengeroyokan antar mahasiswa di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang yang terjadi pada Minggu, (3/9/2023) lalu. Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan hak jawab sekaligus hak koreksi terkait beberapa pemberitaan di media sosial maupun media online karena isi berita dianggap tidak sesuai fakta. Danang menyebut kasus ini murni dugaan tindak pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimana kedua pihak saling lapor.
Kronologis awal HAD salah satu tersangka melaporkan EM dan HA pada Senin, (4/9/2023) buntut keributan di Kafe Loteng. Dimana ada 14 saksi yang telah diperiksa. Termasuk melakukan rekonstruksi sebanyak 2 kali pada 2 dan 5 Desember 2023.
Baik HAD, EM dan HA sama-sama mengkonsumsi minuman keras. Bukti ini diperkuat dengan pengakuan kasir, manajer hingga bagian pelayanan. Kedua belah pihak sempat bersenggolan hingga terjadi perdebatan dimana HAD menyerang EM terlebih dahulu dengan memukul bahu. Keributan ini sempat dilerai satpam kafe. EM kemudian balik menyerang dengan menendang HAD.
“Jadi awalnya yang melakukan kekerasan adalah HAD kepada EM diatas lokasi Kafe Loteng. Kejadian berikutnya pihak EM melakukan kekerasan bersama tersangka HA kepada korban HAD. Setelah itu tidak ada titik temu saat dimediasi oleh satpam dan petugas parkir. Akhirnya melaporkanlah ke piket Reskrim Polresta Malang Kota,” ujar Danang, Kamis, (18/1/2024).
Sebelum melapor secara resmi. Sempat terjadi mediasi atau upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Ternyata keesokan harinya pada 4 September 2023 HAD melaporkan EM ke Unit Pidana Umum Polresta Malang Kota.
Setelah dilaporkan oleh HAD, EM pun membuat surat aduan masyarakat pada hari yang sama. Dalam proses penyidikan EM dan HA berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 November 2023 dan telah dilaksanakan tahap dua kejaksaan pada, Selasa, 16 Januari 2024.
“EM dan HA sudah dalam penahanan Kejaksaan di titipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu. Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024. Untuk selanjutnya kita lakukan penahanan,” ujar Danang.
Polisi melakukan penahanan pada HAD demi memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai pasal 21 KUHP tentang penahanan. Sebab, ada dugaan HAD untuk mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti. “Ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi. Sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu,” kata Danang.
Selain menduga ada upaya menghilangkan barang bukti. Selain itu ada upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya diduga untuk mempresur jalannya penyelidikan. “Sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD,” imbuh Danang.
Danang juga memastikan bahwa HAD tidak dikeroyok oleh 9 orang. Fakta ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi. Karena pelaku tindak pidana bersama-sama hanya dua orang yakni EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan.
“Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar,” ujar Danang. (luc/kun)






