Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Ni Made Sukartini menilai kenaikan pajak hiburan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenaikan pajak secara progresif untuk jasa hiburan menurutnya bisa dimaklumi. Sebab, pembayaran pajak, baik pajak langsung maupun tidak langsung selalu berdampak pada kebocoran ekonomi atau leakage.
Karena itulah, setiap individu, rumah tangga, dan perusahaan akan memandang pajak sebagai beban. Kata Made, konsumsi jasa hiburan khususnya diskotik, karaoke, bar bukan bagian dari kebutuhan dasar.
“Diskotik, karaoke, bar dan lainnya bukan kebutuhan dasar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, dan bukan aktivitas produktif. Karena itu, tarif pajak yang progresif pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima,” ujar Made, ditulis Kamis (18/1/2024).
Di sisi lain, pajak hiburan menjadi sumber utama PAD, khususnya tingkat kabupaten/kota. Itu sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009. Menurutnya, pemungutan pajak baik oleh pusat maupun daerah bertujuan meningkatkan sumber penerimaan pemerintah.
Dalam konteks kenaikan tarif pajak hiburan, khususnya diskotik, karaoke, bar, dan sebagainya, penerimaan pajak ini akan meningkatkan PAD.
“Kenaikan ini akan berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah serta sebagai sarana redistribusi kesejahteraan dari kelompok better off ke kelompok worse off,” ungkap Made.
Diketahui, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang semula 25 persen menjadi 40-75 persen. Kebijakan itu tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif PBJT paling tinggi sebesar 10 persen. Namun, tidak berlaku bagi PBJT jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa atau mandi uap. [ipl/suf]






