Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi menetapkan 11 tersangka pembakaran dan perusakan motor milik warga saat bentrokan antar perguruan silat di Jalan Raya Sine Wonoasri masuk Desa Wonoasri Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi pada Selasa (16/01/2024) dini hari.
Penetapan tersangka tersebut berawal dari 168 orang yang diamankan pasca bentrokan. Kemudian, mengerucut pada 70 orang. Setelah ditelusuri, yang benar-benar terlibat dalam perusakan dua unit kendaraan bermotor itu ada 11 orang, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, kejadian berawal saat massa salah satu perguruan silat hadir dalam tasyakuran. Saat perjalanan pulang, ada perselisihan karena massa perguruan silat tersebut berkonvoi dengan menggunakan kendaraan yang berknalpot brong.
‘’Karena ada yang terprovokasi, maka terjadilah percekcokan, hingga akhirnya motor Revo dan Honda Verza ini jadi korban amukan massa. Kedua motor milik warga ini dibakar habis,’’ kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Kamis (18/01/2024).
‘’Kami langsung amankan 168 orang yang ada di lokasi. Kemudian, ada 70 orang yang kami mintai keterangan, hingga mengarah pada 11 orang tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur,’’ lanjut mantan Kapolres Blitar Kota itu.
Sebanyak 11 orang tersangka adalah Mohammad Rendi (22) warga Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Ngawi, Inal Zahroni (20) warga Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren Ngawi, Yohan Yusuf Santoso (18) warga Desa/ Kecamatan Karanganyar Ngawi, Devio Decha Adi Pramudya (21) Desa Padas Kecamatan Tanon Sragen, Andreas Adi Ferdi Nandos (18) warga Desa Guyung Kecamatan Gerih Ngawi, Soni Alvidho Saputra (21) warga Desa Dempel Kecamatan Geneng Ngawi, dan Yuda Hariyanto (18) warga Desa Cantel Kecamatan Pitu Ngawi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah rusak, batu dan kayu untuk melakukan perusakan, hingga ponsel milik para pelaku. “Pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap barang. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Argo.
Sebelumnya, Massa dari dua perguruan silat yang berbeda terlibat bentrokan di Jalan Raya Sine-Wonosari masuk Dusun Krajan, Kecamatan Sine, Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (16/01/2024) dini hari. Dua unit motor terbakar berikut tiga unit motor milik warga rusak. Sebanyak 166 orang dari dua perguruan silat tersebut diamankan Polres Ngawi.
Kejadian berawal saat salah satu perguruan silat tengah hadir dalam syukuran pendirian tugu di rumah Maryono warga Dusun Ngadiluwih, Desa Wonosari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi pada Senin (15/01/2024) malam.
Saat massa perguruan silat tersebut pulang, mereka terlibat cekcok dengan warga yang nongkrong di pinggir jalan. Diduga akibat cekcok itulah mereka membakar motor warga.
Hingga kemudian, mereka bertemu dengan massa perguruan silat yang lain. Bentrokan pun tak terhindarkan hingga akhirnya massa dibubarkan polisi dan petugas gabungan. Total 166 orang diamankan polisi karena kejadian itu. “Benar telah terjadi gesekan antara warga perguruan silat yang diduga karena selisih paham atau miss komunikasi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.
Tidak ada korban jiwa, Polres Ngawi akan mendalami untuk membuat terang peristiwa tersebut. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, tindak lanjut akan kami dalami untuk membuat terang peristiwa tersebut. Untuk kronologinya akan kami sampaikan kemudian, ini sebagai informasi awal,” lanjut Kapolres Ngawi didampingi Forpimcam Sine, Ketua Cabang IKS PI, Ketua Ranting PSHT serta perwakilan dari IPSI Ngawi.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan terprovokasi berita-berita yang tidak sesuai atau hoaks dan bila ada yang menjadi korban agar menghubungi kepolisian. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan terprovokasi berita-berita yang tidak sesuai atau hoaks, atau hal-hal sesuatu yang nantinya menimbulkan/memicu kegaduhan atau gesekan kembali. Dan kami himbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar datang ke Polsek Sine atau Polres Ngawi agar dapat kami tindak lanjuti,” tutup AKBP Argowiyono. [fiq/kun]






