Malang (beritajatim.com) – Belakangan ini publik dihebohkan mengenai pajak hiburan yang besar. Padahal setelah ditelisih lebih dalam ternyata tidak. Semua industri hiburan terkena pajak hiburan sebesar perkiraan, begini tanggapan Dosen perpajakan program studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Agustin Dwi Haryanti, SE.,MM.,Ak.,CA,.CSRS.,CSRA
Belakangan ini ramai soal tarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diprotes. Terutama pelaku industri hingga influencer di media sosial.
Kenaikan pajak 40% – 75% ini dianggap memberatkan dan merugikan pelaku usaha, khususnya industri hiburan. Dosen perpajakan program studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Agustin Dwi Haryanti, SE.,MM.,Ak.,CA,.CSRS.,CSRA menjelaskan bahwa pajak hiburan ini adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pemungutan pajak setiap daerahnya tidak akan sama karena kebijakan tiap daerah berbeda. Aturan baru ini dirasa memberatkan karena terdapat batas minimum dan maksimumnya. Pemungutan pajak setiap daerahnya tidak akan sama karena kebijakan tiap daerah berbeda.
“Tidak semua industri hiburan terkena pajak hiburan sebesar itu. Pajak minimal 40%, maksimal 75% ini hanya untuk hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, spa, kelab malam, dan bar. Ini mempertimbangkan jenis hiburan tersebut yang dinikmati oleh kalangan tertentu,” ungkap ucap perempuan yang akrab di Agustin ini, Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, pergelaran seni, tontonan film, pameran, pertunjukkan sirkus, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, kontes kecantikan, kontes binaraga, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, dikenakan pajak paling tinggi sebesar 10%.
“Pajak hiburan yang dikenai pajak minimal 40%, maksimal 75% ini punya pandangan negatif di masyarakat. Maka dari itu, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satu tujuan dari naiknya pajak hiburan ini agar tingkat peminat untuk menjadi konsumen loyal pada tempat hiburan yang berkonotasi negatif tersebut menurun,” imbuh Agustin.
Dengan peraturan ini konsumen mungkin akan berpikir dua kali untuk mendatangi tempat tersebut dan menggunakan jasanya. Agustin memberi contoh di Thailand yang memiliki pajak hiburan sebesar 5%.
“Karena pajak hiburannya rendah, jadi banyak tempat hiburan-hiburan semacam itu. Jika Indonesia melakukan hal yang sama, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang sama seperti di Thailand,” nilainya.
Terlepas dari hal itu, Agustin yakin jika pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengelola pajak dengan baik, maka Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk kategori Wajib Pajak (WP) loyal dan tidak masalah membayar pajak.
Masalahnya, saat ini adalah kepercayaan Wajib Pajak dan seluruh masyarakat Indonesia yang punya hak atas pemerataan dari pungutan pajak tersebut. Oleh sebab itu, dosen UMM ini berharap pemerintah bisa mengkaji lebih dalam dan menyeluruh.
“Apakah hasil pungutan pajak tersebut sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kemudian jika ingin menaikkan tarif, harus ada imbalan yang diterima oleh WP utamanya. Sebab, tujuan pajak untuk memakmurkan seluruh masyarakat Indonesia. Agustin berharap pajak ini tidak menguntungkan pihak tertentu dan tidak merugikan pihak tertentu,” katanya menutup. [dan/aje]






