Jember (beritajatim.com) – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggugat masa jabatan bupati ke Mahkamah Konstitusi. Hendy Siswanto, Bupati Jember dan Koordinator Apkasi Jawa Timur, ditunjuk mengoordinatori tim kecil yang menggodok gugatan tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat bersama 273 bupati yang diundang Apkasi ke Jakarta pekan lalu untuk membicarakan pemotongan masa jabatan bupati. Kami memenangi Pilkada 2020, dan dilantik Februari 2021. Seharusnya selesai Februari 2026,” kata Hendy, ditulis Rabu (17/1/2024).
Namun pemilihan umum serentak tahun ini menyebabkan masa jabatan para bupati ini terancam terpangkas tak sampai lima tahun. Persoalan inilah yang menyebabkan para bupati berkumpul dan menggugat ke MK. “Dibentuk tim kecil beranggotakan 10 orang. Sementara ini saya yang diminta jadi koordinator. Tapi saya berharap Ketua Umum Apkasi sendiri yang jadi koordinatornya, karena ini masalah nasional bukan masalah daerah,” kata Hendy.
Tim ini mengajukan permohonan peninjauan kembali masa jabatan bupati agar kembali lima tahun. “Sampai sekarang SK kami masih tetap lima tahun. Sampai hari ini belum ada regulasi yang merevisi SK itu atau memberhentikan mulai bulan apa. Kalau ngomong pilkada serentak, ada (regulasinya). Tapi untuk bupati yang habis masa jabatannya belum ada,” kata Hendy.
“Oleh karena itu masih ada peluang, masih ada irisan antara regulasi dengan masa jeda (yang dijabat) penjabat kepala daerah. Peluang ini akan kami usahakan. Kami kirim surat ke MK untuk minta ditinjau kembali. Keinginan teman-teman ya tetap (bisa menjabat hingga selesai lima tahun),” kata Hendy.
Hendy mengingatkan, pilkada serentak mengembalikan hak masyarakat. “Jangan sampai menyalahi prosedur, jangan sampai yang dirugikan. Jadi yang diserentaknya apanya dulu? Kan yang diserentakkan adalah pilkadanya, bukan masa jabatannya. Jadi mungkin ini harus bertahap,” katanya.
“Bupati yang sekarang ini adalah hasil election, pemilihan oleh masyarakat. Sedangkan untuk serentak, kalau penjabat bupati boleh diserentakkan, karena masuk dalam regulasi ASN. Tapi kalau hasil pemilihan oleh masyarakat?” kata Hendy.
Dengan kata lain, Hendy berharap bisa menjabat hingga 2026. “Kalau pilkada nanti kami harus ikut lagi, kami akan ikut lagi. Tetap jalan. Tapi untuk dilantiknya, syukur-syukur kalau petahana menang lagi, tetap berjalan. Tapi kalau kemudian petahana kalah, bisa jadi petahana menjabat dulu sampai masa lima tahun selesai. Hasil pilkadanya berlaku setelah (masa jabatan petahana) selesai,” katanya.
Hendy mencontohkan perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. “Teman-teman di KPK masa jabatannya diperpanjang satu tahun. Ada regulasi yang memperbolehkan. Jadi itu bagus. Itu hal yang benar. Sedangkan (masa jabatan) kami dipotong,” katanya.
Sekali pun nantinya petahana yang terpangkas masa jabatannya tetap mendapatkan hak keuangan berupa gaji utuh sesuai masa jabatan awal, Hendy tetap tidak setuju. “Masa boleh kami menerima gaji tapi tidak bekerja? Itu tidak ada aturannya. Jadi belum ada regulasinya. Perlu adsa penyesuaian. Yang menyesuaikan adalah penjabat bupatinya, bukan bupati definitifnya,” kata Hendy. [wir]






