Surabaya (beritajatim.com) – Untuk ketiga kalinya, PT. Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk mengacaukan pelaksanaan putusan pengesahan perdamaian sebelumnya.
Hal itu disampaikan Satria Ardyrespati Wicaksana kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim usai sidang di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (16/1/2024).
Dijelaskan Satria, sebelum persidangan ini digelar. PT CESS sudah mengajukan Permohonan PKPU sebelumnya namun dicabut, kemudian mengajukan Permohonan PKPU lagi dan dicabut lagi.
“Ini adalah Permohonan PKPU yang ketiga kalinya, yang mengindikasikan adanya dugaan bahwa pemohon ada upaya untuk mengacaukan pelaksanaan homologasi yang sudah ada sebelumnya,” ujar Satria.
Masih kata Satria, keputusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sifatnya mengikat kedua belah pihak dan harus disepakati bersama, termasuk para kreditur.
Sementara itu Beryl Cholif Arrachman, kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim yang lain menambahkan bahwa Permohonan PKPU yang didaftarkan PT. CESS di PN Surabaya ini termasuk dua permohonan PT. CESS sebelumnya yang telah dicabut tersebut mempunyai point yang sama dalam dalilnya.
“Inti pointnya dalam dalil-dalil yang diterangkan PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia sebagai Kreditor Lain adalah sama,” ujar Beryl.
Dalil-dalil itu, lanjut Beryl mendasarkan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia yang telah ditetapkan dibantah oleh hakim pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dalam perkara nomor 52 sebelumnya.
“PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) ini sebelumnya telah dinyatakan PKPU dan telah ada putusan homologasinya,” ujar Beryl.
Masih menurut penjelasan Beryl PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia, juga telah mendaftarkan tagihannya.
Diperkara PKPU sebelumnya nomor 52, ada tagihan yang dibantah. PT CESS dibantah sebesar Rp. 29 miliar lebih sedangkan tagihan PT. CNEC Engineering Indonesia dibantah Rp. 2.7 miliar lebih.
“Tagihan kedua kreditur di dalam Permohonan PKPU a quo sebenarnya telah ditetapkan dibantah. Namun kedua kreditur ini dalam dalilnya malah mendalilkan tagihan tersebut belum ditagihkan / terverifikasi sehingga diajukan kembali ke pengadilan,” kata Beryl
Yang membuat permohonan PKPU PT. CESS ini janggal adalah pada perkara sebelumnya sudah ada penetapan dari hakim pengawas dan putusan homologasi, namun mereka terkesan seperti tidak mau tunduk dan patuh terhadap Penetapan Hakim Pengawas dan Putusan Homologasi tersebut.
Beryl kembali menjelaskan bahwa penetapan hakim pengawas yang membantah tagihan PT. CESS dan PT. CNEC Engineering Indonesia tersebut menandakan secara yuridis tagihan tersebut sebenarnya sudah tidak ada.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 286 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa kreditur itu terikat dengan perdamaian yang telah disahkan,” jelas Beryl.
Artinya, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam pasal 286, bahwa perjanjian perdamaian yang telah disahkan itu mengikat semua kreditur.
“Ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU yang sudah sangat jelas tersebut tentu janganlah ditafsirkan secara lain atau bahkan menyimpang, karena akan menimbulkan pertanyaan : untuk kepentingan siapa dan untuk kepentingan apa ?,” tanya Beryl
Dalam hukum, Beryl menambahkan ada sebuah asas res judicata pro veritate habetur, artinya apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
“Putusan hakim sesuai asas res judicata pro veritate habetur itu haruslah dianggap benar.
Beryl juga menyinggung putusan homologasi diperkara nomor 52, dimana didalam putusan itu disebutkan bahwa putusan ini mengikat semua kreditur.
Sementara pihak pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya tidak bersedia berkomentar. [uci/ian]






