Malang (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang akhirnya memvonis dua sejoli mahasiswa pelaku aborsi janin hasil hubungan di luar nikah. Vonis dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang putusan pada Senin (15/1/2024) kemarin, kedua sejoli itu ditangkap polisi pada awal September 2023 lalu. Kedua pasangan itu berinisial LAM (23), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan MKP (23), warga Katingan, Kalimantan Tengah. Janin hasil hubungan gelap keduanya dikuburkan di dekat sebuah rumah kos di kawasan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ungkap Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra yang menjadi jaksa dalam kasus ini, Selasa (16/1/2024).
Dalam proses peradilan, proses sidang sudah delapan kali. Penundaan putusan sebelumnya, Rendy mengatakan sudah menjadi kehendak majelis hakim. “Mengenai tanggapan vonis majelis hakim, terdakwa menerima, sedangkan kami (jaksa, red) pikir-pikir,” tegas Rendy.
Rendy menjelaskan, beberapa persidangan yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum atau bukan residivis, serta mengakui terus terang perbuatannya.
“Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.
Selain divonis menjalani pidana penjara lima tahun, kedua terdakwa juga diganjar denda masing-masing Rp1 miliar. “Dendanya Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keduanya melakukan aborsi janin dalam kandungan. Janin berusia sekitar lima bulan digugurkan dengan bantuan obat keras lalu hendak dikuburkan. Kasusnya terbongkar setelah diketahui mantan kekasih salah seorang tersangka, dan kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [yog/but]






