Ponorogo (beritajatim.com) – Pada tahun 2023, tercatat ada 2 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang diberhentikan atau dipecat lantaran melakukan Indisipliner. Pemberhentian atau pemecatan terhadap 2 PNS itu, dikarenakan keduanya terbukti absen lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Sehingga sanksi pemberhentian itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Keduanya sudah dipanggil dan mengakui, akhirnya diberhentikan tahun lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Senin (15/01/2024).
Karena statusnya yang diberhentikan atau dipecat, keduanya juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Sebab, masa kerja mereka, tidak memenuhi syarat usia dan masa pengabdian yang ditetapkan. “Karena belum memenuhi persyaratan usia dan masa pengabdian, ya mereka tidak mendapatkan tunjangan pensiun,” katanya.
Andy menyebut bahwa pihaknya tidak merinci jumlah alpa 2 pegawai yang diberhentikan tersebut. Dia menduga, alasan banyaknya keduanya tidak masuk kerja itu, dimungkinkan karena tidak berniat lagi berminat menjadi PNS di Ponorogo. Terlebih lagi, kedua pegawai yang diberhentikan itu merupakan pegawai baru.
Data dari BKPSDM Kabupaten Ponorogo, tercatat ada 18 PNS di lingkup Pemkab Ponorogo yang mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi yang diberikan, mulai dari ringan hingga berat. Sanksi berat yang diberikan yakni kepada 2 pegawai yang sering tidak masuk kerja tersebut. Sehingga dilakukan pemberhentian atau pemecatan. Ke depan, Andy menyatakan bahwa sosialisasi aturan disiplin terus ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan PNS yang Indisipliner seperti tahun 2023 lalu.
“Langkah antisipatif kita lakukan dengan gencar melakukan sosialisasi aturan disiplin ASN di lingkup Pemkab Ponorogo. Bahkan hingga tingkat puskemas, kecamatan, dan unit pelaksana tugas Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (end/kun)






