Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang bandar narkoba yang biasa memasok barang-barang haram ke Kabupaten Bojonegoro berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro di Surabaya.
Pria berinisial S asal Surabaya itu berhasil diringkus bersama tiga orang yang menjadi kurir saat mengirim barang ke Bojonegoro. Pengungkapan terhadap empat tersangka itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pada kasus sebelumnya.
“Dari pengembangan tiga tersangka yang kini sudah ditahan di Lapas Bojonegoro, kami berhasil mengungkap empat tersangka ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/1/2024).
Peredaran narkotika ke Kabupaten Bojonegoro itu sudah dilakukan para tersangka sejak 2021, hingga akhirnya berhasil meringkus bandarnya di Surabaya. Penangkapan dilakukan saat tersangka Snberada di kamar kostnya yang ada di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
“Selain S, kami juga mengamankan 6 kurir yang ada di Bojonegoro, 3 sudah dulu di lapas dan 3 sekarang kami rilis, jadi total ada 6 kurir dan 1 bandar,” ungkapnya.
Keenam kurir yang diamankan itu, tiga orang yang sekarang statusnya sudah narapidana yakni inisial, FR asal Mojokerto, AR asal Bojonegoro dan MS asal Surabaya. Sedangkan tiga kurir yang saat ini masih dalam proses penyidikan yakni, inisial S asal Bojonegoro, inisial D asal Bojonegoro, dan S alias Y asal Surabaya.
Menurutnya, para kurir ini mengambil barang terlarang itu dari beberapa jenis, yaitu sabu dan inex. Inex sendiri dari beberapa merk yaitu, Diamond, Spiderman dan Kepala Singa. Total sabu sebanyak 5,25 gram dan Inex 89 butir dari beberapa merk.
Selain beberapa tersangka yang sudah diamankan itu, polisi juga masih memburu beberapa orang. Sedikitnya masih ada empat orang yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara para pelaku yang berhasil diamankan, polisi menjerat dengan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal hukuman mati. [lus/aje]






