Pamekasan (beritajatim.com) – Tiga personel Polri di lingkungan Polres Pamekasan, diberhentikan dengan tidak hormat akibat pelanggaran kode etik Polri.
Pemberhentian ketiga personel pelanggar kode etik tersebut, dilakukan melalui Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (15/1/2024).
Ketiga personel tersebut masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay (Polres Pamekasan), serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi (Polsek Pasean).
“Ketiga anggota ini dinyatakan melanggar kode etik Polri, saat ini mereka sudah menjadi masyarakat sipil, dan bukan lagi mengemban amanah sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian
Hanya saja pihaknya enggan menjelaskan secara detail jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga anggota Polri, dan ketiganya diberikan sanksi berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Ini (pemberhentian) kebijaksanaan pimpinan, di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” ungkapnya.
Apel PTHD tersebut sengaja dilakukan sebagai salah satu momentum pengingat kepada semua anggota Polri, khususnya tentang tidak adanya toleransi dari setiap pelanggaran. “Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian,” tegasnya.
“Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sehingga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa,” pungkasnya. [pin/ted]






