Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, mengeluarkan edaran berupa instruksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak yang tersebar di berbagai titik di Pamekasan.
Hal tersebut berdasar surat instruksi Bawaslu Pamekasan, Nomor 026/PP.00.02/K.JI-19/I/2024 tentang Penertiban APK Serentak, tertanggal 11 Januari 2024 kemarin.
“Berdasar hasil pengawasan, banyak ditemukan APK dan BK yang terpasang di pepohonan, dan beberapa tempat lainnya. Sehingga kami menginstruksikan seluruh Panwaslu se Pamekasan, agar melakukan penertiban,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Jum’at (12/1/2024).
Instruksi penertiban tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu, agar segera menerbitkan APK masing-masing kandidat yang terpasang di area terlarang.
Baca Juga: Sumur Bor di Pamekasan Semburkan Api
“Sebelum instruksi ini, sebabnya kami sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada seluruh pimpinan parpol peserta pemilu, pada 9 Januari lalu. Isinya agar segera menertibkan APK maupun BK yang terpasang di area terlarang,” ungkapnya.
Hanya saja hingga batas waktu yang ditetapkan, keberadaan APK maupun BK masih tetap terpasang di area terlarang. “Maka dari itu, kami menginstruksikan Panwaslu se Pamekasan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, agar melakukan penertiban,” jelasnya.
“Tidak hanya itu, kami juga mengingatkan agar seluruh Panwaslu juga mendata jumlah APK maupun BK yang ditertibkan untuk diinventaris sebagai tindak lanjut dari proses penertiban,” pungkasnya.
Saat ini, personil Panwaslu Kecamatan hingga Desa di Pamekasan, melakukan penertiban APK dan BK secara serentak, beberapa di antaranya juga dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan. [pin/ted]






