Surabaya (beritajatim.com) – Sejak diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (05/01/2024) lalu, Arnold menjadi tersangka tunggal dalam kasus tragedi Vasa Hotel yang menewaskan 3 orang usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar. Polisi belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan kalau penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Walaupun menemukan adanya dugaan Vasa Hotel kecolongan, polisi belum menetapkan tersangka dari pihak manajemen hotel yang dimiliki oleh Crazy Rich Surabaya Hermanto Tanoko itu.
“Perlu pendalaman utk dibuktikan dulu apakah terdapat niat / unsur kesengajaan,” kata Hendro diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (12/01/2024).
Dari hasil temuan polisi, Hendro menjelaskan bahwa pihak Manajemen Vasa Hotel kecolongan. Manajemen sebenarnya memesan Ethanol Food Grade. Namun, barang yang datang ternyata berbeda. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Mereka memang memesannya Etanol Food Grade. Namun dari pihak penjual toko Botanica diberikan bahan Etanol yg ternyata isi setelah di lab mengandung Methanol sebagaimana yang disampaikan dalam press release,” tutup Hendro.
Beritajatim lantas mewawancarai Ahli Hukum asal Universitas Narotama, Prof Sunarno Edi Wibowo terkait kasus tragedi Vasa Hotel ini. Baginya, manajemen Vasa Hotel bisa dipidana karena lalai membiarkan barang berbahaya masuk ke dalam hotel dan dikonsumsi oleh para korban.
“Selain Bartender, Manajernya kena itu (pidana). Kan pemesanan etanol dan Metanol harus ada izinnya digunakan untuk apa. Bukan hanya bartender itu. Manajer Vasa Hotel juga harus kena,” kata Sunarno.
Sunarno menegaskan bahwa tugas bartender hanya mencampur minuman dari barang-barang yang tersedia di bar. Polisi harus mendalami asal usul barang berbahaya itu masuk ke dalam hotel.
“Manajernya pesan kemana ? Bartender kan hanya meracik berdasar perintah. Kecuali bartender yang pesan. Kan yang pesan barang itu manajernya,” tutup Sunarno.
Diketahui, 3 orang tewas usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Jumat (22/12/2023) kemarin. Ketiga orang itu adalah Reza Ghulam, Indro Purnomo dan William Adolf Refly. (ang/kun)






