Bojonegoro (beritajatim.com) — Sidang gugatan terhadap dugaan penutupan akses jalan warga sekitar kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro terus bergulir. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin, tergugat BPN menghadirkan dua saksi.
Dua saksi yang dihadirkan tergugat yakni pensiunan Kepala BPN Bojonegoro Purno Tjipto Purnomo dan Sekretaris Gereja Pantekosta Indonesia di Bojonegoro yang pernah tinggal di sekitar kantor BPN, Supriyadi.
Dalam keterangan yang diberikan di depan Majelis Hakim PN Bojonegoro, Purno Tjipto Purnomo mengungkapkan bahwa jalan yang menjadi objek sengketa dalam perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PN Bjn bukan akses jalan dan bukan jalan umum, tetapi hanya bisa untuk orang lewat di atas tanah dimaksud.
“Ya jalan tapi jalan sementara, karena waktu itu yang ada di belakang (Kantor BPN) adalah staf agraria semua,” jawab Purno kepada kuasa penggugat Nun Sayuti yang mempertanyakan apakah akses yang dibuat orang lewat tersebut bukan jalan.
Sementara perihal bukti surat hak milik (SHM) yang dimiliki penggugat atas nama Soemarno, pria yang menjabat sejat 1963 itu mengatakan, adalah Sertifikat sementara yang maknanya sertifikat yang belum dilampiri surat ukur. Sehingga perlu didaftarkan lagi ke kantor BPN.
Berkaitan hal itu, Saksi Purno ditanya oleh Anggota Majelis Hakim Ima Fatimah Djufri kenapa BPN tidak menyarankan pemilik agar memperbaiki sertifikat. Saksi menyatakan bahwa BPN bersikap pasif, artinya tidak ada tindakan pelayanan tanpa permohonan.
“Pak Soemarno itu dulu (pegawai BPN) di bagian agraria, beliau memahami sertfikat sementara harus didaftarkan,” imbuh Saksi.
Namun begitu, ketika Hakim Anggota, Hario Purwo Hantoro menanyakan tentang kekuatan kepemilikan sertifikat sementara apakah berlakusama dengan sertifikat, Purno menyebut hal itu sama, tetapi nilai luasnya tidak sama. “Kalau dibuat agunan (kekuatannya) sama,” ujar Saksi.
Berkenaan hal ini, yaitu ihwal PP 10/1961 Pasal 17 ayat 1 yang dikemukakan oleh tim BPN sempat ditegur oleh Hakim Anggota, Hario Purwo Hantoro, sebab pihak Terugat tidak menyebutkan isi pasal secara lengkap. Karena dengan begitu bisa menimbulkan multi tafsir.
“Tadi saudara hanya menjelaskan PP10/1961 ayat 1 menerangkan sertifikat sementara adalah sertifikat tanpa surat ukur saja, padahal ada keterangan selanjutnya yang menyatakan bahwa sertifikat sementara berfungsi sebagai sertifikat,” kata Hakim Hario.
“Itu di ayat 2 Yang Mulia,” bantah Tim BPN.
“Bukan, di ayat 2-nya berbunyi : sertifikat sementara mempunyai kekuatan sebagai sertifikat, coba buka lagi (pasalnya), jadi kalau kita baca pasal itu harus lengkap, jangan tidak lengkap, nanti (bisa) multi tafsir,” tegas Hakim Hario Purwo Hantoro.
Selain itu, Purno juga menyampaikan jika jalan yang disengketakan itu sudah tidak ada lagi, tertutup sejak bangunan kantor koperasi itu berdiri. Purno mengaku, bahkan dia sendiri adalah ketua koperasi, namun tidak ingat pada tahun berapa peristiwa tersebut.
“Akses untuk orang lewat itu tertutup sejak ada bangunan kantor koperasi,” tegasnya.
Sedangkan Saksi ke dua, Supriyadi alias Oni mengaku pernah bertetangga dengan salah satu Penggugat, yakni Sulistianingsih. Dia tinggal di sebelah barat Sulistianingsih selama dua tahun, yakni pada 2002 sampai 2004. Dia mengungkapkan, para tetangga memakai halaman gereja untuk akses jalan.
Dan, lanjut pria yang akrab disapa Oni, sudah ada surat pernyataan untuk itu atas nama gereja. Pihak Gereja Pantekosta dia katakan tidak akan menutup akses selama-lamanya. “Saya ikut bertanda tangan untuk memberikan akses jalan kepada para tetangga, (berlaku) selamanya,” ujarnya.
Tetapi pernyataan berlaku selama-lamanya itu disanggah oleh Nun Sayuti, Kuasa Penggugat, dengan mempertanyakan ada tidaknya pernyataan itu secara tertulis dalam surat pernyataan.
Ketika surat pernyataan memberikan akses jalan itu diminta dibuka di persidangan ternyata pernyataan berlaku untuk selama-lamanya itu tidak ada, malah berbunyi berbeda. “Di sini (dalam surat pernyataan) berbunyi untuk dipergunakan seperlunya,” ucap Oni.
“Nah, berarti bisa saja kan akses itu ditutup sewaktu-waktu,” timpal Nun Sayuti.
“Kami tidak pernah ada pemikiran untuk menutup, karena sebelah timur gereja itu saudaranya Pendeta pak, jadi tidak mungkin,” sahut Oni.
Pemberian akses itu, disebut Oni atas inisiatif gereja sendiri dan bukan atas permintaan BPN. Oni mengetahui hal itu, sebab menurutnya dia tinggal sejak 2002 sampai 2004. Sebelum itu ia tinggal di Jalan Lettu Suwolo, Kelurahan Ngrowo yang berjarak sekira 0,5 km dari tempat tinggalnya pada 2002.
“Ketika saya tinggal di tempat milik Pak Budi itu, ketika itu di situ sudah tidak ada jalan,” ujar dia.
Pernyataan Saksi ke dua ini dibantah oleh Kuasa Penggugat, sebab saksi dianggap tidak mengetahui pada saat jalan itu ada dan dipergunakan untuk akses warga belakang Kantor BPN sebelum tertutup bangunan. “Sebelum tahun 2002, yaitu tahun 1962, 1963 itu sudah ada jalan, saudara Saksi belum di sana kan? Tidak tahu kan?” tanya Nun Sayuti.
“Tidak tahu, saya belum lahir,” jawabnya.
Sidang ditutup untuk dilanjutlan pemeriksaan saksi lagi dari pihak Tergugat. Ketua Majelis Hakim, Mahendra Prabowo Kusumo, memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari pekan depan.
Untuk diketahui, sebanyak 6 warga di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kehilangan akses jalan akibat tertutup tembok bangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sehingga mereka menggugat BPN ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Ke enam warga yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro itu ialah Sulistiyaningsih, Istiqomah, Adam Saputra, Nur Cholik Arifin, Suherman, dan Titin Nuji Rahayu. Mereka tinggal di belakang Kantor BPN Bojonegoro. [lus/kun]






