Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
SS merupakan Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa. Tersangka SS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Modus operandi yang dilakukan Tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 (tiga belas) unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10% secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10% tersebut dari lawan transaksi. Namun sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.
Perbuatan yang dilakukan Tersangka SS melalui PT PUI pada tahun 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp465.016.364 dengan sanksi denda sebesar Rp1.395.049.092.
Sanksi Denda Sebesar Rp1,8 Miliar
Jika ditotal, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Tersangka SS mencapai Rp1.860.065.456. Atas perbuatannya, Tersangka SS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Penegakan Hukum yang Tegas
Penyerahan tersangka ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan mendukung aturan perpajakan.
Pengusaha Properti Diminta Patuhi Aturan Perpajakan
Pengusaha properti diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan demi menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak mendorong kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan demi pembangunan daerah yang lebih baik.
Tanah dan Bangunan Disita
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I sebelumnya telah menyita harta kekayaan Tersangka SS berupa tanah dan bangunan seluas 342 m2 di Kabupaten Badung, Bali. Hal ini bertujuan untuk memulihkan/mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai amanat Pasal 44 jo Pasal 44 C UU KUP.[rea]






