Sejak pertama kali pemilu dilaksanakan pada 1955, kandidat presiden di Indonesia bisa dihitung dengan jari dua tangan. Pemilu 1955 yang disebut-sebut sebagai pemilihan paling demokratis dalam sejarah politik Indonesia tidak memilih presiden. Bahkan belakangan Soekarno yang tak sepaham demokrasi Liberal dengan membangun ‘Demokrasi Terpimpin’, membuyarkan partai politik besar seperti Masyumi dan Partai Sosialis Indinesia, dan memenjarakan elite oposisi.
Pemilu era Orde Baru hanya mengenal Soeharto sebagai calon presiden yang pasti jadi, karena disepakati aklamasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pemilu era Orde Baru, rezim tak memperbolehkan nama lain muncul sebagai kandidat presiden.
Situasi berubah pada 2004 saat parlemen sepakat untuk menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Sejak itu hingga 2024, tercatat ada sepuluh nama calon presiden dan tiga belas nama calon wakil presiden.
Nama-nama calon presiden tersebut adalah Wiranto, Megawati Sukarnoputri, Amien Rais, Susilo Bambang Yudhoyono, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, Joko Widodo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo.
Sementara nama-nama calon wakil presiden adalah Salahuddin Wahid, Hasyim Muzadi, Siswono Yudo Husodo, Jusuf Kalla (2004 dan 2014), Agum Gumelar, Prabowo Subianto, Boediono, Wiranto, Hatta Rajasa, Ma’ruf Amin, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Beberapa nama mencalonkan lebih dari sekali. Megawati Sukarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono mencalonkan diri jadi presiden pada 2004 dan 2009. Joko Widodo mencalonkan diri jadi presiden pada 2014 dan 2019. Sementara Jusuf Kalla mencalonkan diri jadi wakil presiden pada 2004 dan 2014.
Namun tidak ada yang bisa menyaingi Prabowo Subianto dalam urusan pencalonan. Putra begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo itu empat kali terlibat dalam kontestasi pemilu, sekali sebagai calon wakil presiden pada 2009 dan tiga kali mencalonkan diri menjadi presiden pada 2014, 2019, dan 2024.
Munculnya nama yang sama, bahkan lebih dari dua kali, sejak 2004 menunjukkan adanya problem dalam sistem demokrasi kita.
Pertama, problem kaderisasi kepemimpinan. Partai politik di Indonesia senantiasa mengklaim diri sebagai partai kader. Namun mereka tidak memiliki sistem meritokrasi yang memungkinkan kaderisasi kepemimpinan berjalan dari bawah hingga atas.
Jika parlemen dianggap sebagai etalase ideologis dan program partai-partai, pemilihan calon legislator yang akan mengisi etelase tersebut tak selamanya didasarkan pada loyalityas dan kinerja kader. Partai-partai memilih pragmatis dengan menempatkan calon legislator yang bisa manggaet suara besar. Kita melihat berderet-deret artis, pelawak, musisi, orang kaya, atau selebritis yang tak pernah ditempa proses kepartaian selama bertahun-tahun meminggirkan kader-kader yang sudah bekerja keras untuk partai.
Maka susah untuk berharap dari parlemen lahir kandidat-kandidat yang bisa bersaing di pemilihan presiden maupun wakil presiden. Mayoritas calon presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah ketua umum-ketua umum partai yang bahkan sebagian besar terpilih tidak melalui proses demokrasi internal yang riuh-rendah.
Mayoritas ketua umum partai berkuasa tanpa ada batasan periodisasi dan senantiasa terpilih kembali secara aklamasi dari kongres ke kongres. Susah mengharapkan lahir kandidat presiden seperti Barack Hussein Obama di Amerika Serikat yang memiliki rekam jejak politik dan kepartaian yang panjang.
Kita tahu Obama tidak muncul secara simsalabim. Sebelum menjadi penghuni Gedung Putih, ia tiga kali mewakili Distrik ke-13 di Senat Illinois pada 1997 – 2004. Ia terpilih menjadi wakil Partai Demokrat setelah memenangi konvensi internal partai.
Berbeda dengan di Amerika, penentuan kandidat presiden di Indonesia lebih banyak ditentukan berdasarkan kehendak ketua umum partai. Partai politik lebih banyak berfungsi sebagai kendaraan yang mengantarkan sang ketua umum ke kontestasi pemilihan presiden.
Partai Golkar memang sempat menggelar konvensi untuk memilih kandidat presiden. Wiranto ikut serta dalam pemilihan presiden pada 2004 setelah memenangi konvensi Partai Golkar, mengalahkan Akbar Tanjung, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, dan Prabowo Subianto.
Namun belakangan konvensi tersebut tak berlanjut. Paloh dan Prabowo kemudian mendirikan partai sendiri, yakni Partai Nasional Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Partai Demokrat juga pernah menggelar konvensi untuk menentukan kandidat presiden pada pemilu 2014. Ada sebelas orang ikut serta, termasuk Anies Baswedan.
Bos korporasi media massa Jawa Pos, Dahlan Iskan, memenangi konvensi tersebut berdasarkan survei yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI), MarkPlus, dan Populi.
Namun Dahlan gagal dicalonkan, karena Partai Demokrat hanya memperoleh 10,19 persen suara pada Pemilu 2014 dan hanya mengantongi 10,89 persen kursi DPR RI.
Regulasi mengharuskan partai memperoleh minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara rakyat untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa berkoalisi (presidential thresholds).
Dan inilah problem kedua dalam sistem demokrasi kita: syarat ambang batas minimal suara dan kursi parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Hanya PDI Perjuangan pada Pemilihan Presiden 2019 dan 2024 yang bisa mencalonkan presiden tanpa berkoalisi, karena menguasai 22 persen kursi di parlemen.
Partai-partai lainnya harus membangun koalisi untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Namun membangun koalisi partai ini seperti membangun puzzle: otak-atik gathuk. Partai-partai politik berkumpul dan bermusyawarah bukan dikarenakan kesamaan visi, misi, program kerja, atau bahkan ideologi.
Mereka saling mencocokkan akumulasi kursi dan perolehan suara agar memenuhi syarat presidential threshold.
Pada akhirnya opsi yang dimiliki partai-partai pun menjadi terbatas. Ujung-ujungnya yang paling berpeluang untuk maju ke arena pemilihan tentu saja ketua umum atau petingi partai.
Jumlah kandidat pun terbatas, maksimal tiga pasangan calon. Bandingkan dengan pemilihan presiden pada 2004 yang bisa menghadirkan lima pasangan calon.
Hadirnya lembaga-lembaga survei dan konsultan politik yang bekerja secara saintifik dengan jajak pendapat membuat partai-partai memilih calon presiden dan wakil presiden bukan karena kesamaan visi dan ideologi, tapi peluang untuk menang.
Popularitas dan elektabilitas jadi syarat, dan orang-orang yang punya kapital besar memiliki cukup waktu untuk membentuk persepsi publik berdasarkan cita rasa dan apa yang dimaui pemilih. Seorang kandidat tak perlu otentik, karena otentisitas tak selamanya disukai orang banyak.
Tak pelak, saat ini Indonesia darurat kandidat. Maka tak ada opsi lain kecuali melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem politik kita.
Pertama, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus dihapuskan. Pembatasan persentase minimal suara partai agar bisa mendapat kursi di parlemen mengingkari substansi pemilu sebagai mekanisme dan prosedur rakyat menitipkan suara dan dukungan melalui partai politik.
Kedua, tentu saja menghapus ambang batas suara untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, semua partai politik yang lolos ke parlemen bisa memiliki calon masing-masing. Mereka tak perlu dipaksa untuk berkoalisi untuk hal-hal yang tak ideologis.
Pada dasarnya koalisi partai tak boleh hanya dibangun berdasarkan kesamaan kepentingan kekuasaan.
Ketiga, membuat regulasi yang mengharuskan semua partai politik mengajukan kandidat berdasarkan hasil konvensi internal yang diikuti seluruh kepengurusan level daerah.
Dengan demikian, seorang kandidat presiden harus lebih dulu berjuang meyakinkan konstituen partainya sebelum meyakinkan publik. Dia juga akan membawa visi dan misi yang sesuai dengan garis-garis besar ideologi partai.
Terakhir, membatasi periodisasi pencalonan presiden maupun wakil presiden. Idealnya seseorang cukup dua kali mencalonkan diri menjadi presiden dan atau wakil presiden. Berhasil atau gagal, ia tak bisa lagi mencalonkan diri, sehingga ada proses regenerasi dalam kontestasi pemilihan presiden.
Saatnya menjadikan pemilihan presiden dan wakil presiden tak ubahnya lowongan pengabdian yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia. Seorang kandidat hendaknya dipilih karena gagasan dan cita-cita yang ditawarkan kepada pemilih. Bukan karena hasil dari politik dagang sapi antarpartai untuk memenuhi regulasi.
Sayup-sayup, kata-kata Muhammad Hatta dalam risalah kecilnya berjudul Demokrasi Kita pun kembali terdengar menembus zaman. “Demokrasi dapat berjalan baik, apabila ada rasa tanggung jawab dan toleransi pada pemimpin-pemimpin politik.” [wir]






