Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah mencuat kasus pemotongan insentif sebesar 10 persen, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Khasani dipanggil Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah beberapa staf juga telah dipanggil.
Diketahui Khasani masuk kedalam kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan pada pukul 11.00 WIB. Tak hanya Khasani, beberapa staf lainnya juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruwn Agung Tri Raditya, dirinya membenarkan hal tersebut. Saat ditemui oleh awak media, Agung tak banyak berbicara hanya membenarkan adanya pemanggilan Kepala Bidang BPKPD.
“Iya benar yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan beberapa klarifikasi,” jelasnya singkat, Senin (8/1/2023).
Saat disinggung soal pemotongan insentif sebanyak 10 persen, Agung memilih tak bicara. “Kalau itu nanti tunggu saja kabar selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang BPKPD, Ahmad Khasani yang telah keluar dari kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa ada 28 pertanyaan yang dilontarkan. Namun dirinya tak mengatakan secara rinci pertanyaan yang dilontarkan.
“Sebagai warga negara yang baik saya datang untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Ada 28 pertanyaan yang dilontarkan dari kejaksaan, dan semuanya kami jawab,” kata Khasani.
Selain Khasani dirinya juga mengatakan ada 10 staf yang dipanggil oleh pihak kejaksaan. Saat disinggung terkait potongan insentif sebesar 10 persen dirinya menyerahkan seluruhnya kepada pihak kejaksaan.
“Kalau terkait potongan biar teman-teman kejaksaan yang mendalaminya. Karena saya tadi juga baru sampaindari Banyuwangi langsung datang ke Kejaksaan,” tutupnya.
Sementara itu Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarta mengatakan bahwa, jika pihak kejaksaan sudah mengantongi sejumlah barang bukti agar dinaikkan ke penyidikan. Tak hanya otak dari oemotongan, namun dirinya juga mengatakan agar Kejaksaan juga mengamankan pelaku yang menikmati pemotongan intensif.
“Penyidik Kejari Pasuruan bisa segera menetapkan pelaku pemotongan insentif dengan Pasal 12 huruf e UU 20/2001. Tak hanya otak dari pemotongan insentif tapi juga yang menikmatinya,” jelasnya. (ada/ian)






