Ngawi (beritajatim.com) – Kunci motor milik Muh. Hariyanto (43) warga Desa Kedunggudel Widodaren, Ngawi, yang masih tertancap jadi sasaran empuk bagi pria Sragen. Motor Revo nopol L-4597 VF itu digondol oleh Susanto Dwi Putro (48)warga Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.
Kejadian berawal saat Hariyanto menilik sawahnya. Dia memarkir motor di jalan usaha tani di Desa Kedunggudel, Widodaren, Ngawi pada Selasa (2/1/2024). Lokasinya sekitar 70 meter dari tempatnya menilik sawah. Merasa ada kesempatan, Susanto langsung menggondol motor yang kuncinya masih tertancap itu.
Saat hendak pulang, Hariyanto tak mendapati motornya. Sadar motornya sudah dicuri orang, dia lantas melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian. Dia pun mengalami kerugian Rp3 juta.
Polsek Widodaren dan Satreskrim Polres Ngawi pun segera mengusut keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah.
Pada hari Jumat, 5 Januari 2024, petugas melakukan pengecekan di wilayah tersebut dan mendapati sepeda motor milik korban terparkir di Halaman SPBU Pilangsari. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pada saat pelaku mau mengendarai sepeda motor tersebut, petugas langsung mengamankannya.
Pelaku pun mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Tak sendiri, pelaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Kancil yang saat ini masih dalam pengejaran. Kancil yang mengantarnya ke lokasi pencurian menggunakan motor Beat Street. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
‘’Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas aksi kejahatan, termasuk pencurian sepeda motor. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang yang dimiliki,’’ kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.
Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman yakni terkait penganiayaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tepatnya masing-masing pada tahun 2008 dan tahun 2011. Dua hukuman itu dijalaninya di Lapas Sragen. [fiq/aje]






