Madiun (beritajatim.com)- LPS Jakarta telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, sejak tanggal 4 Januari 2024, menyusul pencabutan izin operasi bank oleh OJK.
LPS bertanggung jawab untuk memverifikasi data simpanan dan informasi terkait lainnya guna menentukan jumlah yang akan dibayarkan kepada nasabah. Proses verifikasi ini diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja, atau sebelum 31 Mei 2024. Pembayaran kepada nasabah akan dilaksanakan secara bertahap selama periode tersebut.
Nasabah dapat memantau status klaim mereka baik di kantor BPR Wijaya Kusuma maupun melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim. Debitur bank juga masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi BPR Wijaya Kusuma.
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, menyerukan kepada nasabah BPR Wijaya Kusuma untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam proses klaim dengan imbalan biaya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154. (ted)






