Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencopoti 10.118 alat peraga kampante (APK) calon presiden, calon wakil presiden, calon legislator, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu Kabupaten Jember menjadwalkan penertiban sebanyak tiga kali sebelum masa tenang. Penertiban mulai dilaksanakan pada 22 Desember 2023. Rincian APK yang ditertibkan adalah 577 buah APK capres dan cawapres, 9.169 buah APK caleg, dan 372 buah APK calon DPD.
Tahapan kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 33, terdapat larangan ditempelkan di tempat umum di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Sepuluh ribu buah APK dianggap melanggar peraturan bupati, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon. Sementara 118 buah dianggap melanggar Peraturan KPU, seperti dipasang di tempat ibadah, dipasang di tempat pemerintahan, fasilitas kesehatan dan dipasang di tempat pendidikan,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, Rabu (3/1/2024).
Penertiban kembali akan dilaksanakan pada 12 Januari 2023 dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember. Penertiban tidak dilaksanakan mendadak. “Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Jember telah berkoordinasi dengan peserta pemilu dan memberikan pemahaman tentang prosedur di dalam penanganan pelanggaran administrasi,” kata Devi.
Menurut Devi, sebelum dinyatakan menjadi temuan dugaan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian prosedu dan mekanisme, Bawaslu memberikan saran perbaikan. “Setelah saran Perbaikan itu tidak ditindaklanjuti, maka hal itu baru dijadikan temuan. Jadi Pengawas tidak tiba – tiba tanpa alasan melakukan penertiban,” katanya. [wir]






