Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo menyita 117 botol Arak untuk pesta tahun baru, Minggu (31/12/2023) malam di sebuah rumah Jalan Bendul Merisi gang Makam. Penyitaan miras tanpa merk di penghujung perayaan tahun baru itu menggagalkan sejumlah pemuda yang hendak pesta miras.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal jelang malam tahun baru. Mendapatkan laporan itu, ia beserta anggotanya langsung melakukan penggerebekan.
“Sesuai perintah bapak Kapolrestabes Surabaya jadi untuk menjaga kamtibmas di lingkungan Wonocolo, kami perlu mengantisipasi adanya peredaran miras,” kata Sholeh dihubungi Beritajatim.com, Senin (01/01/2023) malam.
Dari penggerebekan itu, Irfan (47) sebagai penjual miras sempat berkilah jika ia memiliki minuman alkohol ilegal. Namun, Sholeh menemukan 5 dus yang disembunyikan di salah satu ruangan. Ketika dibuka, isinya adalah arak bali tanpa merk. “Ketika kita temukan langsung kita bawa ke Polsek Wonocolo untuk pemeriksaan,” imbuh Sholeh.
Dari pengakuan Irfan, minuman keras itu sengaja ia jual menjelang perayaan malam tahun baru 2024. Ia mengakui bahwa peminat miras pada perayaan malam tahun baru meningkat. Setiap botol ukuran 600 ml dijual dengan harga Rp 60 ribu. “Kami jerat dengan Pasal 204 KUHPidana dan atau Pasal 140 Jo 146 ayat (2) dan atau Pasal 142 Jo 146 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2012,” pungkas Sholeh. (ang/kun)






