Lamongan (beritajatim.com) – Jumlah pelanggaran lalu lintas (lantas) selama tahun 2023 di Kabupaten Lamongan menurun jika dibandingkan tahun 2022 lalu. Meski demikian jumlah kecelakaan lantas justru mengalami kenaikan.
Hal itu berdasarkan data yang diungkap Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, saat menggelar rilis akhir tahun di Mapolres Lamongan.
AKBP Yakhob merinci bahwa jumlah pelanggaran di tahun 2022 sebanyak 10.846 kasus, sedangkan pada tahun 2023 berjumlah 2.343 kasus. Penurunan pelanggaran lalu lintas ini cukup signifikan, yakni 78,4 persen.
“Iya, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan menurun pada tahun 2023. Jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu, ada penurunan sebanyak 8.504 kasus atau 78,4 persen,” kata Yakhob, Minggu (31/12/2023).
Adapun pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi oleh pengendara yang tak menggunakan helm SNI sebanyak 1.083 kasus, kendaraan tak dilengkapi STNK sebanyak 649 kasus, lalu tak memenuhi persyaratan teknis layak jalan sebanyak 456 kasus.
“Termasuk dari hasil ops cipta kondisi jelang natal dan tahun baru yang digelar pada 15 sampai dengan 28 Desember 2023, petugas telah mengamankan sepeda motor dengan knalpot brong sebanyak 92 unit dan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua sebanyak 871 unit,” terangnya.
Meski begitu, Yakhob menyebut, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan justru meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni naik 7,01 persen.
Tak cukup itu, sambung Yakhob, korban yang meniggal dunia akibat laka ini juga mengalami peningkatan, dari 165 korban di tahun 2022 menjadi 202 korban di tahun 2023. Bahkan, kerugian materiil yang ditimbulkan pada tahun 2023 menjadi Rp1,3 miliar atau naik 27,24 persen.
“Laka lantas tahun 2022 ada 1.142 kejadian, pada tahun 2023 naik menjadi 1.222 kejadian atau 7,01 persen. Dari laka pada tahun 2023 itu, mengakibatkan 202 korban meninggal dunia, 3 korban luka berat, 1.382 korba luka ringan,” pungkasnya.[riq/aje]






