Jakarta (beritajatim.com) – Ekonom Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi, mengatakan bahwa rasio utang luar negeri Indonesia masih tergolong aman.
Ia pun memasukkan kategori utang Indonesia sebagai utang produktif, karena digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif jangka panjang.
Hendi menjelaskan bahwa rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2023 adalah 38,11 persen. Angka ini masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan oleh standar internasional, yaitu 60 persen.
“Meskipun Indonesia berutang, negara lain juga melakukannya. Tapi selama peningkatan utang dilakukan untuk pembangunan bangsa khususnya infrastruktur, ini akan menambah aset pemerintah. Kalau aset pemerintah lebih besar dari utangnya, ini akan baik-baik saja,” kata Hendi.
Melihat rasio utang Indonesia, lanjut Hendi, sejumlah negara di Asia Tenggara justru memiliki rasio yang lebih besar, misalnya Singapura yang mencapai 167 persen atau Malaysia dengan 66,9 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan negara G20, Indonesia berada di urutan ketiga terendah setelah Rusia (21,2 persen) dan Arab Saudi (24,1 persen).
“Jadi wajar ketika sebuah negara berutang karena keutuhan domestik ini perlu ditopang dengan itu (utang). Walaupun tetap harus dijaga secara prudent,” kata Hendi.
Hendi juga menyampaikan bahwa kenaikan utang Indonesia tidak terlepas dari pandemi COVID-19 yang terjadi selama tiga tahun dari 2020. Agar utang tidak semakin membengkak, Hendi mengusulkan pemerintah menyiapkan instrumen sebagai bantalan dengan berbagai skenario yang tidak merugikan pemerintah dan masyarakat.
Salah satu instrumen yang diusulkan Hendi adalah membentuk semacam badan penerimaan negara di bawah komando presiden. Badan tersebut bisa direalisasikan melalui peleburan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini di bawah naungan Kementerian Keuangan.
“Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas,” ujar Hendi. [beq]






