Jakarta (beritajatim.com) – Pengajar ilmu hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.
Hal ini disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).
Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi di Pasal 280 dan 284 (UU Pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi.
Kedua, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih, seperti pada Pasal 286 UU Pemilu.
“Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat, tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.
“Di sinilah uniknya UU Pemilu kita, diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanki serupa
Kelima, ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu. Hal ini, kata Titi, tidak berkaitan dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu,” ucap Titi.
Kasus diskualifikasi tersebut, kata Titi, tidak pernah ada di pilpres maupun pileg namun terjadi di pilkada. Dia mencontohkan kasus menangnya Sabu Raijua dalam pilkada, padahal dia adalah warga negara asing sehingga didiskualifikasi oleh MK.
“Jadi ada dua hal soal diskualifikasi, pertama dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK. Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya,” tegas Titi. [beq]






