Sumenep (beritajatim.com) – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Sumenep mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Natal 2023. Penyerahan SK remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Sumenep Ridwan Susilo bertempat di aula rutan.
“Ada satu warga binaan kami yang beragama Kristen. Beberapa waktu lalu kami ajukan remisi khusus natal untuk satu warga binaan kami. Ternyata remisi dikabulkan, karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat,” kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Ridwan Susilo, Senin (25/12/2023).
Ridwan Susilo menyatakan, pemberian remisi natal merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan. WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat yang menjadi ketentuan.
“Diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan di Rutan, kemudian juga sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara,” terangnya.
Ia menambahkan, penyerahan remisi diawali dengan perayaan natal dan doa bersama. Ini sebagai komitmen Rutan Sumenep dalam memenuhi hak setiap warga binaan untuk menjalankan ibadah serta merayakan hari keagamaan dengan khidmat.
“Penyerahan natal menjadi momen yang penuh makna, menunjukkan komitmen kami bahwa setiap WBP memilihi hak yang perlu kita penuhi. Termasuk dalam merayakan hari keagamaan,” tegasnya. (tem/ian)






