Bojonegoro (beritajatim.com) – Sepanjang Januari hingga Desember 2023, pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro jumlahnya ratusan. Hal itu berdasarkan pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
“Sepanjang 2023 ini (hingga pertengahan desember) memang ada 435 anak mengajukan permohonan diska dan telah dikabulkan,” ujar Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik, Jumat (21/12/2023).
Menurutnya, dari 435 pemohon diska itu, 19 persen diantaranya atau sebanyak 80 pemohon karena si perempuan sudah hamil duluan. Selain itu, sebab umum banyaknya permohonan diska ini adalah kemiskinan dan pendidikan rendah.
“Rerata, pasangan pemohon diska lulusan SMP sederajat. Sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ungkap panitera yang juga Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro itu.
Jamik, sapaan Solikin Jamik, banyaknya permohonan diska itu membuatnya prihatin. Sebab, pasangan rumah tangga yang belum memasuki usia ideal itu amat rentan. Sehingga akan berdampak pada usia pernikahan yang biasanya tidak lama.
“Sebagian biasanya akan kembali ke Kantor PA untuk mengurus perceraian. Hal itu bisa menimbulkan persoalan sosial lain. Misal, menambah tingkat kemiskinan,” pungkasnya. [lus/beq]






