Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menerima penghargaan peringkat pertama Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023 tingkat Pemerintah Kabupaten. Penghargaan diberikan oleh Ombudsman RI.
Perolehan nilai untuk Pemerintah Kabupaten Tuban yakni sebesar 97,44. Penghargaan diberikan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023 pada Kamis (14/12/2023) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Adapun penghargaan diberikan oleh Yeka Hendra Fatika kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, serta berdasarkan pengumuman penilaian lainnya ada 25 Kementerian, 14 Lembaga, dan 547 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga mengikuti Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Menkopolhukam RI, Prof. Dr. Mahfud MD mengatakan, hadirnya Ombudsman RI mewakili masyarakat untuk berinteraksi dengan penyelenggara publik, dilihat dari tolak ukur kualitas pelayanan adalah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI.

Hal inilah yang menjadi persyaratan dalam pelayanan publik yang berkualitas. “Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” tutur Dr. Mahfud MD.
Menurutnya, partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dan aset penting dalam penyelenggaraan pembangunan. Sebab, masyarakat tidak lagi menjadi objek namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan. Sehingga, perlunya dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi acuan pembangunan pemerintah.
Ia berharap depannya penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengacu pada standar pelayanan publik, diantaranya pelayanan tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Langkah tersebut berseiring dengan terus mengembangkan inovasi pelayanan.
“Menuju pelayanan efisiensi dan efektifitas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih menyebutkan tugas Ombudsman RI terdiri dari penyelesaian laporan dan pencegahan mal administrasi. Terdapat empat dimensi penilaian itu yakni yang pertama, dimensi input mencakup variabel kompetensi dan variabel sarana dan prasarana.
Lalu, yang kedua, dimensi proses berkaitan dengan standar pelayanan publik. Ketiga, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi. Keempat, dimensi pengaduan beruap pengelolaan pengaduan.
“Pada tahun 2023 Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini kepada 586 instansi yang terdiri dari 25 kementerian 14 lembaga 547 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” terang Mokhamad Najih.
Dari jumlah tersebut yang masuk ke zona hijau sebanyak 411 instansi (70,70 persen), zona kuning sebanyak 133 instansi (22,66 persen), dan zona merah sebanyak 39 instansi (6,64 persen). Sedangkan untuk pemerintah kabupaten yang dinilai sebanyak 415 pemerintah kabupaten.
Di lain waktu, Bupati Tuban, Aditya Halindra menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Tuban. Pihaknya akan menjadikan segala arahan dan pendampingan yang diberikan Ombudsman RI menjadi acuan bagi Pemkab Tuban untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berdampak, dan responsif kepada masyarakat Kabupaten Tuban.
“Capaian ini wujud kolaborasi, inovasi, dan karya nyata seluruh elemen Kabupaten Tuban. Khususnya mereka yang bergerak pada aspek pelayanan publik,” ucap Bupati Tuban, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi elemen terpenting kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Tuban. Adapun perolehan nilai yang dicapai sebesar 97,44, menurut Mas Lindra sapanya, pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023. Kabupaten Tuban meraih peringkat pertama dari 268 Kabupaten di Indonesia yang berada Zona Hijau.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan arahan dari Ombudsman RI,” pungkasnya. [ayu/but]






