Kediri (beritajatim.com) – Pendaftaran calon ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri resmi ditutup, pada Rabu (13/12/2023) pukul 24.00 WIB.
Anggota Steering Committee (SC) Musda KNPI Kota Kediri Ibnu Malik mengatakan, pihaknya menerima pendaftaran peserta Musawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Kediri ke-XII dari sejumlah oraganisasi kepemudaan (OKP). Selain itu juga berkas dua bakal calon ketua.
“Ada dua pendaftar yakni, Munjidul Ibad dan Himatul Aliyah. Setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh tim SC, maka Munjidul Ibad yang berhak ke tahap selanjutnya sebagai calon ketua pada Musda KNPI Kota Kediri ke-XII,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Masih katanya, ada 7 syarat menjadi bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Kediri, satu diantaranya mewajibkan untuk menjadi calon ketua untuk mendapatkan surat rekomendasi tertulis dari 8 OKP yang berhimpun di KNPI.
Baca Juga : Hendak Imami Sholat Magrib, Warga Kediri Diduga Dikeroyok
Terdiri dari 5 OKP nasional bersifat wajib dan 2 OKP tambahan (bisa nasional atau daerah) serta 1 pengurus kecamatan (PK) KNPI se-Kota Kediri meliputi, Kecamatan Kota Pesantren, Kota dan Mojoroto bersifat wajib.
Namun, pada saat dilakukan proses verifikasi berkas balon ketua atas nama Munjidul Ibad semula mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari 20 OKP dan 3 rekomendasi dari pengurus kecamatan (PK) KNPI se-Kota Kediri.
Terdapat 4 OKP yang mendukung, diantaranya tidak sah sesuai ketentuan rapat pimpinan (RAPIM) DPD KNPI Kota Kediri, pada 3 Desember 2023. Maka total dukungan kepada Munjidul Ibad yang semula 23 berubah menjadi 19 rekomendasi.
Begitu juga dengan balon ketua DPD KNPI Kota Kediri atas nama Himmatul Aliya. Meski ia telah mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari 11 OKP, terdapat 3 OKP yang tidak sah, serta belum mendapatkan rekomendasi dari salah satu PK KNPI se-Kota Kediri. Maka dukungan kepada Himmatul Aliyah menjadi 8 rekomendasi.
“Secara jumlah rekomendasi OKP berkas pendaftaran dari Himmatul Aliyah telah memenuhi syarat. Hanya saja lampiran dukungan atau rekomendasi dari salah satu PK KNPI kepada yang bersangkutan tidak lengkap perihal tanda tangan pengurus,” urai anggota yang juga bagian dari panitia pemilihan (Pantarlih) Musda KNPI Kota Kediri ke-XII.
Ibnu menambahkan, hal tersebut mengacu pada tata cara surat menyurat kearsipan nasional dan keorganisasian, penandatanganan harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris.
Hal lain yang menjadi perhatian adanya temuan OKP yang memberikan rekomendasi kepada kedua balon ketua DPD KNPI, maka pihaknya menyatakan tidak sah.
“Maka kami sampaikan secara otomatis calon ketua DPD KNPI Kota Kediri pada Musda ke-XII pada 23 Desember 2023 mendatang hanyalah 1 orang,” tutupnya. [nm/ted]






