Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjadi terbaik dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Jawa Timur.
Untuk itu, bidang yang digawangi Ananto Tri Sudibyo, SH. MH selaku Kasi Pidsus ini pun mendapat penghargaan dari Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH MH.
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan Kajati Jatim dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diwilayah hukum Jatim, Rabu (12/12/2023).
Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Dr. Mia Amiati, SH. MH didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Ardito Muwardi, SH. MH, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH. MH didamping oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.
Jemmy Sandra, SH., MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.
Total penyelidikan sebanyak 3 (tiga) perkara, Penyidikan sebanyak 6 (enam) perkara dan Penuntutan sebanyak 8 (delapan) perkara.
Selain itu, lanjut Jemmy Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengembalikan Kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58 (tujuh milyar delapan ratus dua juta delapan ratus ribu empat ratus Sembilan puluh delapan koma lima puluh delapan sen).
“Dengan Capaian-capaian positif ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap konsisten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang”pungkasnya. [Uci/ian]






