Magetan (beritajatim.com) – Selain uji KIR, Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir di Magetan juga tak mencapai target. Per 30 November 2023, PAD sektor parkir tepi jalan dan parkir khusus di Magetan masing-masing tercapai 88,25 persen dan 34,98 persen.
Untuk parkir tepi jalan, targetnya Rp1.335.000.000 dan tercapai Rp1.1780.950.812 dari 120 lebih titik. Kemudian, untuk parkir khusus yakni di seputar Alun-Alun Magetan, targetnya Rp250.000.000 hanya tercapai Rp87.454.500.
Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Magetan, Ari Susilo mengatakan, untuk PAD parkir khusus, dari tiga lokasi berkurang jadi satu lokasi saja.
“Sebelumnya, dengan target Rp250 juta, ada tiga titik yakni seputar Alun-Alun Magetan, Pasar Sayur, dan Pasar Baru. Kini tinggal seputar Alun-Alun saja. Karena yang dua pasar ini, parkirnya dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” kata Ari, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA:
PAD Magetan dari Uji KIR Tak Capai Target di 2023
Karena itulah, menurut Ari, pendapatan dari parkir khusus masih jauh dari target. Kemudian, untuk pemasukan parkir tepi jalan juga tidak stabil.
“Karena ada yang tokonya buka, kadang tidak. Tergantung keramaiannya ya. Tapi, memang menyumbang agak banyak untuk PAD,” lanjutnya.
Disinggung soal penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir, dari hasil evaluasi menunjukkan jika QRIS justru tidak efektif. Meski diklaim bisa meminimalisir kebocoran PAD, penggunaan QRIS justru membuat masyarakat ribet.
BACA JUGA:
Warga Desa Truneng Magetan Demo, Tuntut Seleksi Perangkat Desa Diulang
“Karena harus buka HP kemudian masuk M-Banking baru bisa membayar. Kalau tunai kan langsung begitu lebih mudah,” pungkasnya.
Diketahui, tarif parkir di tepi jalan untuk sepeda motor dipatok Rp1.000, mobil Rp2.000, truk Rp3.000. Kemudian, untuk tarif parkir di lokasi parkir khusus dipatok Rp2.000 untuk sepeda motor, mobil Rp2.500. [fiq/beq]






