Magetan (beritajatim.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari uji KIR Dinas Perhubungan Magetan tak mencapai target di 2023 ini. Per 8 Desember 2023, baru tercapai 69 persen dari target Rp1.030.000.000, atau tepatnya baru mencapai Rp710.605.000.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Magetan Titik Suharsih mengatakan, target dipastikan tak tercapai sampai akhir tahun ini.
“Karena kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian ini rendah ya. Saya dapat laporan kalau mayoritas kendaraan yang nggak mau uji KIR itu mayoritas truk dump,” kata Titik, Selasa (12/12/2023)
Selain itu, pihaknya tak bisa menindak jika ada kendaraan yang ditemukan habis masa uji KIR saat patroli di lapangan. Lantaran belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilantik.
BACA JUGA:
Warga Desa Truneng Magetan Demo, Tuntut Seleksi Perangkat Desa Diulang
“Kami sudah memberangkatkan dua orang untuk pendidikan dan sebagainya. Namun, sampai saat ini, mereka belum dilantik. Sehingga, kami belum bisa melakukan operasi gabungan dan melakukan tilang bagi yang uji KIR-nya habis,” lanjut Titik.
Titik mengatakan, untuk 2022 lalu, target PAD uji KIR hanya Rp700 juta saja dan bisa terlampaui. “Namun, di tahun 2023 ini dinaikkan karena sudah tidak pandemi. Sayangnya masih belum bisa tercapai,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Karang Taruna Magetan Dilibatkan untuk Partisipasi Aktif dalam Pemilu
Diketahui, per hari ada 50 hingga 100 kendaraan yang melakukan uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan Magetan di Kelurahan Tinap Kecamatan Sukomoro Magetan. [fiq/beq]






