Malang (beritajatim.com) – 19.337 warga Kabupaten Malang terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024. Ini lantaran mereka belum melakukan perekaman e-KTP.
Sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Koordinasi tersebut guna mempercepat proses perekaman e-KTP untuk mengantisipasi warga yang tidak bisa memilih.
“Kami mendorong KPU dan instansi terkait melakukan hal hal yang perlu dilakukan agar warga yang belum terdaftar dan belum melakukan perekaman EKTP, agar bisa diakomodir di Pemilu 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, Kamis (7/12/2023).
Wahyu bilang, Dispendukcapil Malang harus berupaya keras agar 19.337 warga yang sudah berusia 17 tahun bisa memiliki identitas kependudukan. Sehingga hak sebagai pemilih di Pemilu terakomodir.
“Penting untuk koordinasi antara KPU dan Dispendukcapil. Sehingga di hari pencoblosan nanti, KPU bisa memfasilitasi warga yang belum melakukan perekaman dan bisa memberikan hak pilih di tanggal 14 Februari 2024 nanti, ” tegasnya.
BACA JUGA:
Hari Terakhir, Bawaslu Malang Sebut 66 Caleg Belum Lengkapi Persyaratan
“Ya, maka perlu koordinasi melekat, bahwa hak pilih adalah hak yang dilindungi,” sambung Wahyudi.
Karenanya, warga yang belum memiliki identitas kependudukan dan berusia 17 tahun, bisa dikeluarkan surat keterangan (suket) oleh instansi terkait bahwa pada hari H berusia 17 tahun.
Koordinasi itu penting guna memastikan warga Kabupaten Malang yang berusia 17 tahun bisa menggunakan hak pilih. Dispendukcapil harus bisa memfasilitasi.
BACA JUGA:
Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terkait data pemilih, memastikan warga terfasilitasi hak pilihnya,” tegasnya.
Wahyudi menambahkan, saat ini total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malang sebanyak 2.054.178 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.761 TPS. [yog/beq]






