Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok lakukan aksinya curi motor, dua residivis kasus curanmor kembali diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya ini yakni Rohmad Abdul Muklis (23) dan M Syaifudin (24) yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diamankan karena telah mencuri sepeda motor Honda Heat milik warga yang berada di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP A Doni Meidianto mengatakan bahwa aksinya ini dilakukan dengan satu orang lainnya.
“Ada tiga orang pelaku dengan inisial ARJ yang saat ini kami tetapkan menjadi DPO. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kami amankan terkait keterlibatannya mencuri motor pada bulan lalu,” kata Doni, Rabu (6/12/2023).
Doni menceritakan bahwa mulanya pada Senin (27/11/2023) lalu, ketiga pelaku ini berjalan-jalan ke Desa Kandang, Kecamatan Wonorejo. Ketiganya mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR hasil pinjaman untuk mencari target pencuriannya.
BACA JUGA:Monitoring dan Evaluasi KIP 2023 di UM Malang
Sesampainya di TKP, mereka menjumpai sepeda motor korban terparkir di teras rumah dan suasana lingkungan tengah sepi. Mendapat kesempatan itu, tersangka Rohmad Abdul Muklis membobolnya menggunakan kunci T, sementara dua tersangka lain mengawasi suasana di TKP.
Usai berhasil membobol motor korban, tersangka Rohmad Abdul Muklis langsung membawa kabur ke Desa Oro-oro Pule untuk dijual kepada DPO berinisal K.
“Uang hasil penjualan motor curian itu, diambil tersangka Rohmad Abdul Muklis senilai Rp250 ribu, sementara sisanya dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan di lapangan Desa Kendang bersama tersangka M Syaifudin dan DPO ARJ,” ungkapnya. (Adi/Aje)






