Malang(beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mulai menerima banyak aduan terkait dugaan pelanggaran peserta Pemilu. Pengaduan paling banyak berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar mengungkapkan dari 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Yakni, Kedungkandang, Blimbing, Sukun, Klojen dan Lowokwaru.
Daerah yang paling banyak diadukan adalah Klojen dan Lowokwaru. Bawaslu menyikapi aduan itu akan melakukan penindakan berupa pemberian stempel pada APK yang diduga melanggar ketentuan kampanye.
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Jombang Bagikan Nasi dan Susu Gratis
“Klojen, dan Lowokwaru terkait pemasangan APK. Pekan ini Bawaslu akan melakukan penindakan kita beri stempel dan waktu 3 hari lalu kita tertibkan bersama Satpol PP dan partai,” ujar Hamdan.
Hamdan menyebut, setelah 1 pekan masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Mereka kini telah mengaktifkan jajaran di lapangan yang tersebar di 5 kecamatan untuk melakukan pengawasan. Tugasnya mengkaji jenis pelanggaran sebelum melakukan tindakan.
“Sudah ada belasan laporan kita sudah aktifkan jajaran di lapangan. Ada penilaian dan dikaji melanggar pelanggaran apa peraturan nomor berapa. Kalau melanggar akan kita beri peringatan,” imbuh Hamdan.
Hamdan mengungkapkan aduan terbaru yang mereka terima berkaitan dengan pemasangan APK di wilayah militer namun tidak berada di aset milik instansi militer. Untuk aduan ini Bawaslu langsung melakukan kajian dan pengawasan.
“Ada APK di wilayah mereka (militer) tapi bukan di wilayah aset mereka. Pengaduan ini ada tahapan, kita awasi dulu kita kasih saran, baru kita selesaikan,” ujar Hamdan. (Luc/Aje)






