Malang (beritajatim.com) – Belakangan, polisi membekuk kurir sabu di Kota Malang, Rofik (28) atas dugaan kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,31 gram yang dikemas dalam kotak plastik berwarna putih, timbangan digital, 1 unit Handphone merk Vivo dan barang bukti lainnya.
Merespon kasus tersebut, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ridha Zikri Pinem memandang kasus ini terjadi karena tidak maksimalnya peranan satuan reserse Narkoba Polresta Kota Malang dan stakeholders yang bertanggungjawab atas narkoba di Kota Malang.
“Pengimplementasian Pasal 15 Ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menitikberatkan kepada Pencegahan dan Penanggulangan. Penyuluhan bahaya narkoba itu penting ya, cobalah serap aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat. Saya statement ini karena beberapa media menerangkan tersangka adalah mahasiswa,” ujar Zikri, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Safari di Banyuwangi, TPN Ganjar Serukan Pemilu 2024 Damai
Berdasarkan keterangan beberapa media, tersangka mengenal narkoba melalui media sosial Instagram dan berawal dari mengkonsumsi sendiri.
“Dalam Ilmu Kriminologi Modern itu ada Teori Differential Association ya, jelas disebutkan 2 dari 9 premisnya adalah bahwa Kejahatan dapat dilakukan melalui proses belajar, tersangka mendapatkan pengetahuan tentang narkoba ini dari sosmed, selanjutnya ada dorongan, dorongan ini mungkin karena belum mendapat kerja setelah lulus kuliah. Saya yakin Kepolisian lebih menguasai keilmuan ini,” jelas Koordinator Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) itu.
Zikri mengapresiasi kinerja tersebut, selanjutnya ia bersama mahasiswa dan masyarakat kota Malang akan segera berbuat sesuatu. Diawali dengan dengan kajian dahulu, kemudian bersurat kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolresta Kota Malang.
Baca Juga: Pangdiv Infanteri 2 Kostrad Hadiri Persemayaman Kopda Anumerta Dwi Bekti di Magetan
“Kita apresiasi kinerja tersebut, selanjutnya saya, teman-teman Mahasiswa dan Masyarakat Kota Malang akan segera berbuat sesuatu, akan kita awali dengan kajian dulu, bersurat Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jatim dan Bapak Kapolresta Malang Kota. Surat tersebut adalah Permohonan Evaluasi Penanganan Narkoba di Kota Malang,” tutupnya. (dan/ian)






