Blitar (beritajatim.com) – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar 2024 diusulkan naik hanya sebesar Rp91 ribu dari tahun sebelumnya. Usulan UMK Kota Blitar 2024 adalah sebesar Rp2.330.000.
Besaran usulan itu naik sedikit dari UMK Kota Blitar 2023 sebesar Rp2.239.024. Namun peningkatan jumlah UMK Kota Blitar dirasa cukup minim yang hanya sebesar Rp91 ribu.
“Besaran UMK 2024 yang kami usulkan ke Pemprov Jatim Rp2.330.000, naik 4,06 persen atau Rp91 ribu dibandingkan UMK 2023,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Senin (27/11/2023).
Besaran UMK tahun 2024 ini pun sudah diajukan ke Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (24/11/23) lalu. Sehingga bisa pastikan usulan peningkatan besaran UMK tahun 2024 sudah dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
“Hari ini, provinsi mulai membahas usulan UMK dari daerah, karena maksimal pada 30 November 2023 harus sudah ditetapkan oleh Gubernur,” tegasnya.
BACA JUGA:
KAI Siapkan 429 Ribu Tiket ke Madiun, Kediri, dan Blitar
Kenaikan besaran usulan UMK Kota Blitar 2024 lebih rendah jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai informasi UMK Kota Blitar 2023 naik sekitar 9,81 persen dari UMK tahun 2022 lalu.
Sedang besaran usulan UMK 2024 ini naik sekitar 4,06 persen dibandingkan besaran UMK 2023. Disnaker Kota Blitar menyebut ada berbagai faktor yang membuat jumlah peningkatan UMK tahun 2024 jauh lebih kecil jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:
Kabupaten Blitar Sabet 4 Penghargaan Bergengsi di Bidang Pendidikan
Salah satu faktornya adalah tingkat inflasi pada tahun 2024 diperkirakan masih lebih rendah. Tingkat inflasi pada 2024 ini sekitar 3,01 persen, sedang tingkat inflasi pada 2023 sekitar 6,8 persen.
Selain itu, penghitungan besaran UMK 2024 mengacu pada aturan baru, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Tahun lalu, penghitungan UMK masih mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021. Besaran UMK 2024 yang kami usulkan itu sudah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Blitar,” tutupnya. [owi/beq]






