Jombang (beritajatim.com) – Hanya TKD (Tim Kampanye Daerah) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kabupaten Jombang, yang menyerakan SK (Surat keputusan) susunan tim ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat hingga hari terakhir batas penyerahan.
Sedangkan tim dari pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menyerahkan sususan tim kampanyenya di daerah (Jombang).
“Hanya pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang menyerahkan tim kampanye daerah ke KPU Jombang. SK tersebut diserahkan ke kami pada Sabtu (25/11/2023),” ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darmawati, Senin (27/11/2023).
Rita menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima hard copy dari susunan tersebut. Karena, soft file diunggah oleh tim tersebut melalui aplikasi bernama Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
BACA JUGA: Parpol Pengusung Prabowo-Gibran di Jombang Gelar Konsolidasi
Bagiamana dengan tim kampanye parpol (partai politik)? Rita mengungkapkan bahwa seluruh parpol sudah menyerahkan tim pelaksana kampanye ke KPU Jombang. Hal itu mengingat masa kampanye dimulai Selasa (28/11/2023). “Kalau untuk parpol, semuanya (18 parpol) sudah menyerahkan tim kampanye ke KPU Jombang,” lanjutnya. [suf]






