Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mencatat 4.555 warga disabilitas fisik, intelektual, mental, tuna rungu, tuna wicara dan tuna netra masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Nanik Yasiroh dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan. Dia menerangkan ribuan disabilitas mendapat hak pilih pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 mendatang untuk memilih Capres, DPR RI, DPRD Propinsi DPRD hingga DPD.
“Teman Disabiltas kami penuhi haknya menyalurkan suaranya. Di Magetan ada 4.555. Dengan rincian, disabilitas fisik ada sebanyak 2.054, kemudian disabiltas intelektual ada 160 pemilih. Disabiltas mental cukup banyak yaitu 1.514 pemilih, untuk tuna rungu 142, tuna wicara 333 dan tuna netra sebanyak 355 pemilih,” kata Nanik, Selasa (21/11/2023).
“Sebuah hak politik yang harus dilindungi secara konstitusi dan diperjuangkan keadilannya Sesai dengan amant UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” tambahnya.
Untuk Pemilu tahun 2019 pihaknya juga mengakomodir orang dengan gangguan mental dangan di Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Bawaslu Magetan: Saat Kampanye Ada Potensi Sengketa Antar Peserta Pemilu
“Sesuai dengan PKPU, artinya kita akomodir hak hak mereka sesuai dengan undang undang ya. Yang berbeda TPS untuk pemilu ini lebih ramah disabiltas. Seperti TPS tidak boleh ditempatkan pada tempat tinggi yang sulit dijangkau oleh yang bersangkutan. Bahkan kami punya penyelengara pemilu dari disabiltas,” terangnya.
Banyak warga yang mengawasi sekaligus petugas yang memantau saat tensi penyalahgunaan suara disabiltas mental Ia membatahnya, pasalnya ada absensi kehadiran, ditemani keluarga, ada petugas ada saksi bahkan bila ada kecurangan masyarakat juga mengawasi.
“Untuk terjadinya kecurangan saya yakin tidak ada karena ada absen hadir diteman keluarga dan sebagainya. Jadi saya rasa tidak mungkin terjadi kecurangan atau penyalahgunaan suara mereka,” tegas Nanik.
Terakhir, diakuinya, tidak semua disabiltas mental di Kabupaten Magetan itu punya surat sakit dari dokter atau RSJ yang menentukan. Kemudian tidak semua disabiltas mental memiliki kartu identitas.
“Kami turun langsung ke komunitas komunitas disabilitas, memang tidak semua welcome ya. Kemudian tidak semua juga memiliki surat dari petugas kesehatan. Maka cara kami mendata memasukkan ke DPT dari persetujuan keluarga. Kami akan tanyakan apakah saudara anak ini bisa dan mampu menyalurkan hak suaranya,” katanya.
“Meski mereka pada saat coklit tidak masuk karena tidak mampu menyalurkan hak suaranya karena sakit. Namun pada tanggal 14 nanti sembuh masih bisa menyalurkan hak suaranya dengan datang ke TPS membawa identitas,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Harga Cabai Rawit di Magetan Melejit, Pedagang Menjerit
Untuk diketahui, pada Pemilu 2014, penyelenggara pemilu juga memberi hak kepada disabiltas untuk memilih. Hanya saja saat itu belum detail, penggunaan hak pilih oleh pemilih disabilitas mental. Akhirnya dikembalikan pada masing-masing individu untuk digunakan atau tidak.
Selanjutnya pada Pemilu 2019, UU Pemilu digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya diputuskan disabilitas mental diakomodir sepanjang tidak permanen menurut profesional bidang Kesehatan (dokter jiwa).
Keputusan MK pada saat itu menjadi pedoman bagi KPU RI menetapkan sebagai pemilih. Pemilu 2024 nanti KPU harus lebih detail memastikan data untuk DPT khusus disabiltas mental dengan melibatkan profesional dan lembaga legal (dokter jiwa/RSJ), agar penggunaan suara pemilih dari kelompok disabiltas ilegal dapat diminimalisir.
Sesuai konstitusi disabilitas mental memang harus mendapat haknya secara hukum dan bebas dari stigma. KPU harus benar-benar memastikan suara mereka tersalurkan dengan benar tanpa diakali. [fiq/beq]






