Malang (beritajatim.com) – Fisip UB dan MPR RI berkolaborasi bikin naskah akademik pembuatan RUU (Rancangan Undang Undang).
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Universitas Brawijaya (UB) membangun kemitraa
n strategis dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).
Kedua institusi mewujudkan dalam bentuk naskah akademik pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU).
Peresmian kerjasama berlangsung di Guest House UB pada Senin (13/11/2023) kemarin. Setelah peresmian, UB dan MPR mengadakan Focus Group Discussion (FGD).
BACA JUGA:PCNU Sampang Dukung Boikot Produk Produk Israel
Dekan Fisip UB, Prof Anang Sujoko S.Sos., M.Si., D.COMM mengungkapkan peresmian kerjasama antara Fisip dan MPR RI tidak hanya sekedar di atas kertas tetapi langsung diimplementasikan. Dari MoA salah satunya dihasilkan perumusan naskah akademik tentang RUU MPR.
Dalam penyusunan naskah akademik ini, Fisip UB juga menghadirkan akademisi lain dari berbagai kampus di Malang seperti Universitas Negeri Malang, Universitas Widyagama, UIN Malang, UMM, Unisma dan Universitas Wisnuwardhana.
Menurut Anang, akademisi kampus lain diundang guna memperkaya khasanah keilmuan.
“Fisip UB dengan kampus lain belum tentu sama persis pemikirannya. Jadi mereka diundang untuk memperkaya naskah akademik tentang RUU MPR ini. Kami mengusulkan aspek musyawarah di RUU MPR lebih ditonjolkan karena dari nama saja muncul konteks Permusyawaratan,” ujar Dekan.

Menur Anang Sujoko menuturkan praktek demokrasi saat ini lebih banyak dilakukan mekanisme voting. Dengan FGD ini diharapkan membangkitkan marwah MPR sebagai Lembaga permusyawaratan rakyat karena itu menjadi nilai luhur dari pendahulu Indonesia.
“Tugas MPR berbeda dengan DPR dan DPD. Sebagai lembaga dengan wewenang yang besar sehingga perlu diatur dalam UU tersendiri. Naskah akademik ini harus diatur dengan UU sendiri karena kewenangan berbeda dengan lembaga lain. UU ini bisa menjalankan fungsi lebih bagus lagi dan aturan spesifik ke MPR sendiri,” terang Guru Besar bidang media ini.
BACA JUGA:Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro
Sementara itu, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan S.H., mengatakan, kewenangan MPR selama ini hanya diatur dalam UU MD3 dan Sistem Kependudukan. Di aturan tersebut disebutkan MPR, DPR dan DPD, padahal 3 lembaga negara ini berbeda kewenangannya.
“Sebagai contoh lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung memiliki undang undang tersendiri. Karena itulah perlu juga MPR, DPR dan DPD punya UU sendiri,” nilainya.
Ia memandang bahwa kewenangan MPR RI di Undang Undang Dasar bisa lebih dibahas secara teknis di undang undang MPR nantinya. Ada kewenangan tersirat tak tertulis tapi diperlukan.
“Misalnya saat MPR melantik Presiden biasanya landasannya hanya berdasar surat keputusan dari KPU. MPR posisinya lembaga yang lebih tinggi dari yang dilantik, jadi harus ada aturan detail dalam bentuk UU,” katanya menutup. (Dan/Aje)






