Yogyakarta (beritajatim.com)– UMR (Upah Minimum Regional) di Jogja termasuk paling kecil dibandingkan dengan kawasan lain. Hal ini mendorong segenap sarikat buruh dan pekerja mendorong UMP 2024 (Upah Minimum Propinsi) jadi minimal Rp4,5 juta/bulan.
Sarikat pekerja di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) menegaskan bahwa Upah Minimum Propinsi UMP 2024 di Yogyakarta mendatang idealnya sebesar Rp4,5 juta/bulan.
“Sehubungan dengan munculnya formula penghitungan upah minimum terbaru, yaitu PP 51/2023, untuk menggantikan PP 36/2021 tentang pengupahan, bersama ini MPBI DIY dengan tegas menolak PP 51/2023,” jelas Humas MPBI Irsad Ade Irawan Senin (13/11/2023).
BACA JUGA:Perampokan di Hotel Telaga Ngebel, Ada 63 Adegan Rekonstruksi
Irsad menegaskan ada beberapa alasan mengapa mereka melakukan penolakan.
Irsad menegaskan pada PP tersebut tidak dibuat dengan mekanisme dialog sosial yang melibatkan Serikat Buruh, namun Pemerintah secara monolog dan sepihak mengeluarkan PP.
“Hal ini sama saja dengan PP sebelummya, PP 51/2023 tidak menggunakan survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebagai dasar utama dalam penentapan upah mininum untuk 2024,” tegas Irsad.
Irsad menegaskan PP 51/2023 tersebut imbuhnya secara esensial menghilangkan asas collective bargaining dan dialog sosial dalam menetapkan upah mininimum
Oleh karena itu MPBI DIY mendesak Gubernur DIY agar menolak PP 51/2023 dan tidak mempergunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024
Sebagai ganti PP 51/2023, MPB DIY mengusulkan formula pengupahan alternatif yaitu
UMK 2024: UMt (UMK tahun berjalan) x {(inflasi+Pertumbuhan Ekonomi+KHL)} yang masing masing mengandung maksud:
BACA JUGA:Konser Denny Caknan di Tuban Bikin Penonton Pecah
*UMt adalah UMK 2023
*Inflasi adalah Inflasi bulan oktober 2023 yang dirilis oleh BPS
*pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota oktober 2023 yang dirilis oleh BPS
*KHL adalah 50% dari total hasil survey harga KHL pada oktober 2023
Irsad kemudian mencontohkan dari hasil simulasi penerapan formula tersebut untuk UMK Yogyakarta dapat diperlleh
Gabungan inflasi 3,44% dan pertembuhan ekonomi Jogja 5,16%.
Total adalah 8,6%
UMK Kota Yogyakarta 2023. 2.324.775,50
50% hasil survey KHL : 2.065.985
Hitungan UMP Yogyakarta 2024
Rp 2.324.775,50 + (8,6%) +199.930,639+ (50% survey KHL) 2.065.985
= Rp. 4.590.691,19
“Jadi UMP 2024 Kota Yogyakarta idealnya yakni Rp 4.5 juta/bulan. Ini manusiawi dan mencukupi,” tutupnya. (Aje)






