Surabaya (beritajatim.com)– Informasi mengenai pelayanan jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Surabaya hadir hari ini Rabu 8 November 2023.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya membuka pelayanan SIM keliling bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku.
Pelayanan SIM keliling hari ini tersedia di 2 tempat:
1. Halaman Gereja GKI Prenggolan Tenggilis.
2. Balai RW 10 Kelurahan Ujung, Jalan Pulo SR.02 (Belakang Kelurahan Ujung).
Jadwalnya pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Biaya
1. SIM C Rp75.000
2. SIM A Rp80.000.
Persyaratan dan Administrasi Pembuatan SIM
1. Minimal berusia 17 tahun.
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
3. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
4. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
5. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
6. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis.
Jangan lupa datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean yang panjang. (Aje)






