Jember (beritajatim.com) – Setelah sistem lalu lintas satu arah (SSA) diberlakukan di kawasan kampus, Kelurahan Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepanjang Oktober 2023, transportasi publik mulai menggeliat.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, mulai ada permintaan dari pelaku transportasi angkutan umum kota untuk membuka jalur pelayanan di Jalan Danau Toba dan Tawangmangu yang semula tidak pernah dilintasi.
“Kemudian daerah kampus Mastrip yang tidak angkutan (umum), juga minta dilayani. Ini dampak juga. Kami juga harus memikirkan dampak-dampak tersebut, sehingga saya harus membuat peningkatan pelayanan. Jadi sistem satu arah adalah pola pergerakan lalu lintas dengan tujuan meningkatkan keselamatan, dan meningkatkan kinerja dan kapasitas jalan,” kata Agus, dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Jember, Rabu (1/11/2023).
Uji coba sistem satu arah (SSA) diberlakukan sejak 2 Oktober 2023 yang meliputi Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip, dan Jalan Riau. Pemberlakuan SSA 24 jam ini bertujuan mendukung program Bupati Hendy yang menjadikan kawasan kampus sebagai kawasan wisata edukasi.
“Kawasan prioritas yang nantinya ditata menjadin kawasan eco green, ramah lingkungan. Bupati punya program pembenahan infrastruktur mulai dari pembenahan pedestrian, lorong, parkir, dan PKL,” kata Agus.
Dalam rapat evaluasi SSA dengan sejumlah pemangku kebijakan dan kepentingan seperti pilar lalu lintas angkutan jalan, Agus menyampaikan, bahwa perubahan adalah sebuah keniscayaan untuk mengubah wilayah kampus. “Saya sudah sampaikan kepada bupati bahwa sudah satu bulan. SSA sudah bisa dievaluasi. Kemarin kami rapat dengan forum LLAJ dan akademisi, dijawab (SSA berjalan) lancar. Artinya ini diteruskan untuk kemajuan Jember,” katanya.
“Tinggal sekarang bagaimana Dinas Perhubungan melengkapi fasilitas kelengkapan jalan dan kelengkapan rambu-rambu, bagaimana menangani kecelakaan, dan orang menyeberang. Inilah yang membutuhkan waktu,” kata Agus.
Saat ini Dishub Jember sudah memasang banner semi permanen untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan. Dishub belum membuat rambu saat ini. “Karena kalau dipasang sekarang hingga 30 hari ke depan maka harus memiliki kekuatan hukim tetap. Kalau sudah punya kekuatan hukum tetap, polisi harus menindak,” kata Agus. Padahal sejak 2 Oktober, Dishub baru melaksanakan uji coba dengan sejumlah pembenahan nantinya. [wir]






