Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu-lintas agar terhindar dari kecelakaan. Pasalnya ada aturan baru dari PT Jasa Raharja yang menjadi penyebab proses klaim asuransi kecelakaan lalu-lintas tidak bisa diberikan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu J Wihandoko mengatakan, ada beberapa hal yang saat ini tidak bisa tercover oleh PT Jasa Raharja jika terlibat kecelakaan di jalan raya. “Informasi ini sangat penting diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Sesuai dengan Surat Edaran Keputusan Direksi Jasa Raharja No.Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang perubahan atas keputusan Direksi No.Skep/62/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 tentang Penyelesaian Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Tabrakan Dua Atau Lebih Kendaraan.
“Ada beberapa poin tentang penyelesaian santunan melalui jalur Ex-Gratia (pembayaran yang dilakukan berdasarkan pemberian kepada individu oleh suatu organisasi atau pemerintah atas klaim dan kerusakan) bagi korban laka lantas. Keputusan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2023 lalu,” katanya.
Surat Edaran Keputusan Direksi Jasa Raharja No.Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang perubahan atas keputusan Direksi No.Skep/62/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 tentang Penyelesaian Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Tabrakan Dua Atau Lebih Kendaraan:
1. Terhadap korban yang berada dalam kendaraan penyebab pada peristiwa tabrakan 2 (dua) atau lebih kendaraan bermotor, dapat diberikan santunan melalui jalur Ex-Gratia.
BACA JUGA:
Kecelakaan Karambol di Mojokerto, Pemotor Asal Jombang Tewas
2. Santunan melalui jalur Ex-Gratia, tidak diberikan kepada korban yang berada dalam kendaraan penyebab kecelakaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-undang yang mengatur mengenai Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang terbatas pada enam pelanggaran yaitu :
a. Melawan arus lalu-lintas.
b. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
c. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
d. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
e. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
f. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan
3. Ketentan penyelesaian santunan melalui jalur Ex-Gratia dalam Keputusan Direksi No.Kep/40/2021 tanggal 7 April 2021 Tentang Pedoman dan Standar Prosedur Oprasi Pelayanan Santunan dan Pencegahan Kecelakaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direksi No.132/2023 ini.
4. Penyelesaian santunan bagi Korban kecelakaan lau Iintas jalan akibat tabrakan 2 (dua) atau lebih kendaran berlaku untuk waktu kecelakaan lalu lintas yang terjadi setelah tanggal 4 Oktober 2023 pukul 00.00 waktu setempat. [tin/but]






