Bojonegoro (beritajatim.com) – Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Bojonegoro Mochammad Alfianto mendorong disabilitas agar memperoleh haknya dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Apalagi, kata dia, kesamaan hak bagi disabilitas serta akses yang seadil-adilnya ini sudah diatur dalam sebuah regulasi. Sehingga jangan sampai pemilih disabilitas kehilangan haknya karena tidak terfasilitasi dengan baik.
“Regulasi sudah mengatur itu semua, jangan lelah bersuara agar para stakeholder bisa memberikan akses yang sama, karena satu suara itu sangat menentukan,” ujarnya, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga: Indonesia Wajib Bangun Pondasi Pangan Mandiri untuk Atasi Krisis Pangan
Dalam kegiatan bersama berbagai kelompok disabilitas seperti PPDI, Gerkatin, Rumah Bersama Difabel, Pertuni, serta PDKB itu, Alfian juga mengajak peserta untuk kembali mengingat sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia. Mulai pemilu tahun 1955 hingga terakhir 2019.
Dengan menilik kebelakang pria yang pernah menjabat sebagai Anggota Bawaslu Bojonegoro periode 2018-2023 ini mengajak para peserta untuk mengkaji tentang proses lahirnya sistem pemilu hari ini.
“Apa yang kita nikmati hari ini, bisa memilih presiden dan lainnya secara langsung adalah perjuangan yang berdarah-darah, maka cara terbaik untuk mensyukurinya adalah dengan menggunakannya dengan adil, pilihlah tanpa melestarikan money politic. Pilihlah sesuai kualitas, bukan isi tas,” ujarnya.
Baca Juga: Melihat Sentra Kerajinan Bambu di Banyuwangi yang Mendunia
Semakin dekatnya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, suhu politik juga mulai menghangat, diantaranya adalah dengan dibukanya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang secara alamiah membentuk polarisasi pada tingkatan grasssroot.
Hal demikian tidak jarang menimbulkan gesekan yang terkadang berakhir dengan kericuhan seperti yang terjadi akhir-akhir ini di Muntilan, Magelang.
Fenomena seperti ini, kata dia, memang lumrah menjelang penetapan calon, masa kampanye hingga penetapan hasil pemilu. “Tentu banyak yang akan dirugikan jika kita tidak mampu meredam dan memitigasi risiko-risiko yang timbul dari setiap tahapan maupun residu pasca pemilu,” ungkapnya.
Untuk itu dibutuhkan pencegahan yang tepat agar pemilu kembali pada fungsinya, sebagai proses transisi kekuasaan yang legal. Proses transisi saja, tanpa menimbulkan kekacauan yang berujung pada kerugian materiil maupun imatiriil apalagi memecah persatuan dan kesatuan.
Baca Juga: Jokowi Restui Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo
“Kita harus bercermin pada pemilu terakhir tahun 2019, dimana banyak nyawa rakyat Indeonesia berguguran dan polarisasinya sangat terasa hingga sekarang,” lanjutnya.
Langkah pencegahan ini, kata Alfian, bisa dimulai dengan mengedukasi dan mengajak semua elemen masyarakat untuk menempatkan serta memahami pemilu sebagaimana mestinya.
“Pemilu ini ibaratnya hanya transisi kepemimpinan saja, pergantian pengelola pemerintah dengan aturan main yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. [lus/ian]






