Malang (beritajatim.com) – Putusan MK terhadap batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dianggap masih cukup positf. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Malang, Amarta Faza.
Faza juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai atau sedang menjabat kepala daerah. Menurutnya, Putusan MK hanya tinggal bagaimana masyarakat menyikapi putusan tersebut. “Kami lebih kepada menghormati putusan tersebut. Kami ambil sisi positif dari putusan MK tersebut,” tegas Faza, Selasa (17/10/2023).
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang itu, anak muda dalam hal putusan MK itu sebenarnya menjadi yang diuntungkan. Anak muda dalam konteks ini, dapat mengekspresikan diri untuk melaju dalam tingkatan yang lebih tinggi. “Artinya anak muda ini kan diberikan ruang dengan putusan tersebut,” jelas Faza.
Ditegaskannya, putusan MK tersebut tidak mempengaruhi solidaritas kader NasDem di Kabupaten Malang. Faza bilang, fokus kader NasDem di Kabupaten Malang kini adalah memenangkan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Seperti diketahui, MK akhirnya memutuskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden meskipun belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubemur, Bupati, dan Walikota). (yog/kun)
BACA JUGA: Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024






