Blitar (beritajatim.com) – Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar saat ini tengah menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kepala OPD hingga Anggota DPRD angkat suara terkait kinerja TP2ID yang dinilai kurang bermanfaat dan cenderung banyak mudaratnya.
“Saya dengar kabarnya, sampai intervensi ke OPD, itu gak boleh. Selama ini kami tolak adanya TP2ID karena takutnya seperti ini, malah banyak mudharat timbang manfaatnya. Saya pribadi nanti akan tolak semua anggaran untuk TP2ID di 2024,” kata Mujib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (17/10/2023).
Namun apa sesungguhnya Tim TP2ID Kabupaten Blitar itu?. Tim TP2ID merupakan sebuah tim yang dibentuk oleh Bupati Blitar untuk membantu percepatan pembangunan di Bumi Penataran.
Landasan hukum pembentukan Tim TP2ID Kabupaten Blitar adalah Peraturan Bupati Blitar nomor 67 tahun 2021. Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa TP2ID Kabupaten Blitar dibentuk untuk membantu percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah melalui inovasi daerah.
Sehingga diharapkan Tim TP2ID diharapkan bisa mendukung visi misi Bupati dengan percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Blitar Sebut TP2ID Banyak Mudaratnya
Dalam Perbup Nomor 67 Tahun 2021 tersebut, juga diterangkan soal pembentukan Tim TP2ID Kabupaten Blitar. Disitu disebutkan bahwa anggota Tim TP2ID merupakan tenaga ahli dan praktisi yang berkompeten di bidangnya, yang membantu Bupati dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Sejatinya Tim TP2ID ini memiliki 2 tugas utama yakni: Pertama, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunan kebijakan dan strategi yang diperlukan dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah.
Kedua, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program. Pengendalian program evaluasi dan pelaporan dalam rangka pemantauan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun memiliki dua tugas utama namun kabar yang beredar di luar, Tim TP2ID ini menjalankan tugas yang cukup strategis. seperti yang diungkapkan oleh Wakil DPRD Kabupaten Blitar, Mujib. Politisi Gerindra tersebut menerangkan bahwa dirinya mendengar isu bahwa Tim TP2ID tersebut sampai mengintervensi OPD.
“Kami di dewan itu nggak diam mas, sejak awal sudah kami tolak, itu memboroskan anggaran dan kami takutkan lebih banyak mudharatnya. Tapi dari dulu Bupatinya gak bergeming sama sekali,” saat ditanya mengenai langkah Legislatif mengenai penyelesaian TIM TP2ID.
BACA JUGA:
Para Istri di Blitar Izinkan Suami Poligami, Ini Alasannya
Terkait pemanggilan OPD sebetulnya hal itu menjadi wajar karena Tim TP2ID memang memiliki hubungan kerja lintas sektor yakni Sekretaris Daerah, Staf Ahli, serta Asisten Sekretaris Daerah. Hal serupa juga disuarakan oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.
Menurut Rahmat apa yang dilakukan oleh TP2ID sebetulnya wajar saja. “Salah satu tugas TP2ID kan membantu bupati, bisa saja memanggil OPD untuk silaturahmi wajar dan sah-sah saja. Kenapa harus diributkan, kan itu mutlak kewenangan bupati,” ucapnya.
Namun Wabup Rahmat menegaskan bupati dan TP2ID juga harus bisa mempertanggungjawabkan semua kebijakannya, pada masyarakat Kabupaten Blitar. Karena mereka bagian dari Pemkab Blitar, misalnya jangan asal memindah (memutasi) anak buahnya. “Seharusnya ditanya bagaimana kondisi sesungguhnya seperti apa, juga menjalin komunikasi dengan siapapun baik dengan Forkopimda, instansi jajaran samping, DPRD juga media,” tegas caleg DPR RI dari PAN Dapil Jatim IX (Bojonegoro-Tuban) ini.
Oleh karena itu pria yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini mengungkapkan terkait sewa rumah Bupati Blitar untuk rumah dinas wabup, dan soal desakan pembubaran TP2ID. “Masak jeruk makan jeruk, pemkab (bupati pimpinan pemkab) sewa ke pemkab dan TP2ID yang dibentuk bupati juga memanfaatkan pemkab,” paparnya. [owi/beq]






